Menjelang Akhir Tahun, BPNT Rp600 Ribu Terpantau Cair
Menjelang penutup tahun, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp600 ribu kembali terpantau cair kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu kebutuhan pangan rumah tangga berpenghasilan rendah, khususnya menghadapi kenaikan harga bahan pokok di akhir tahun.
BPNT disalurkan melalui rekening KPM dan dapat diakses menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana tersebut umumnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong atau agen yang telah bekerja sama, seperti beras, telur, minyak goreng, dan komoditas pangan lain yang ditetapkan.
Pastikan Batas Akhir Pencairan
KPM diimbau untuk tidak menunda pencairan. Setiap periode penyaluran memiliki tenggat waktu tertentu. Jika tidak segera dicairkan dalam batas yang ditentukan, bantuan berisiko hangus atau kembali ke sistem, sehingga tidak dapat digunakan.
Karena itu, penerima disarankan:
- Mengecek saldo secara berkala melalui ATM, e-warong, atau agen resmi.
- Mencatat jadwal penyaluran yang diinformasikan oleh pendamping sosial atau pemerintah daerah.
- Menyimpan struk transaksi sebagai bukti bila terjadi kendala.
Cara Mengecek Status BPNT
Untuk memastikan status bantuan, KPM dapat:
- Menghubungi pendamping PKH atau petugas kelurahan/desa.
- Mengecek melalui situs atau aplikasi resmi yang disediakan pemerintah.
- Datang ke e-warong/agen penyalur untuk memastikan saldo.
Apabila bantuan belum masuk, namun nama tercatat sebagai penerima, KPM dapat melaporkan ke pendamping atau Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, KK, dan KKS.
Gunakan Bantuan Sesuai Peruntukan
Pemerintah menekankan agar bantuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Dana tidak dapat ditarik tunai di sebagian besar wilayah, karena dirancang untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus mendorong transaksi di agen resmi.
Waspada Informasi Palsu
Masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan. Semua proses BPNT tidak dipungut biaya.
Jika ada pungutan atau permintaan data pribadi yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat setempat atau Dinas Sosial.
Kesimpulan
Dengan memastikan jadwal dan batas akhir pencairan, diharapkan KPM dapat memanfaatkan bantuan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga menjelang akhir tahun.




