• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Mengisi Jabatan di TNI-Polri: Peluang Baru bagi Pegawai ASN

Fai Demplon by Fai Demplon
17 Oktober 2023
in Tak Berkategori
Reading Time: 4 mins read
A A

Contents

  • Mengisi Jabatan di TNI-Polri: Peluang Baru bagi Pegawai ASN
    • Pasal 19
      • Jabatan ASN diisi oleh Pegawai ASN.
      • Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh: a. Prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      • Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang TNI dan Undang-Undang tentang Polri.
      • Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri, serta tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah
    • Pasal 20
      • Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
      • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
    • Cara Pegawai ASN Menduduki Jabatan di TNI-Polri Berdasarkan UU ASN 2023
      • Periksa Persyaratan Kompetensi
      • Lakukan Seleksi
      • Ajukan Lamaran
      • Ikuti Proses Seleksi dengan Baik
      • Pahami Aturan UU ASN
      • Pantau Pengumuman Hasil Seleksi
      • Penuhi Persyaratan Tambahan
      • Pantau Perubahan Peraturan

Mengisi Jabatan di TNI-Polri: Peluang Baru bagi Pegawai ASN

Pada awal bulan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadirkan perkembangan signifikan dalam pengisian jabatan di lingkungan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, UU ASN memberlakukan prinsip resiprokal atau timbal balik antara ASN dan kedua institusi tersebut. Dengan demikian, pegawai ASN sekarang memiliki peluang untuk mengisi posisi di kedua lembaga tersebut.

Sebelumnya, anggota TNI memiliki akses untuk menduduki jabatan di ASN, sementara pegawai ASN tidak memiliki kesempatan serupa untuk mengisi jabatan di TNI dan Polri. Ketidakseimbangan ini telah lama menjadi perhatian, dan UU ASN yang baru meresponsnya dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pegawai ASN.




Menteri Azwar Anas menjelaskan bahwa konsep resiprokal ini, meskipun masih memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan masing-masing instansi, pada dasarnya memberikan peluang bagi ASN untuk mengisi beragam jabatan, termasuk jabatan tingkat tinggi seperti Direktur hingga Wakapolri.

Pengesahan UU ASN yang menjadi pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN merupakan langkah bersejarah yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk transformasi ini. UU ASN mengatur ketentuan-ketentuan pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri, dan berikut adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam undang-undang tersebut:

Pasal 19

  1. Jabatan ASN diisi oleh Pegawai ASN.

  2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh: a. Prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang TNI dan Undang-Undang tentang Polri.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri, serta tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah




Pasal 20

  1. Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Mengenai peluang ini, Undang-Undang ASN memberikan landasan hukum yang kokoh. Pegawai ASN yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan di TNI atau Polri akan dapat menjalani proses pengisian jabatan di lembaga tersebut. Proses pengisian jabatan dan detail lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Cara Pegawai ASN Menduduki Jabatan di TNI-Polri Berdasarkan UU ASN 2023

Pegawai ASN yang ingin menduduki jabatan di TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Periksa Persyaratan Kompetensi

    Pastikan Anda memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang ingin Anda isi di TNI atau Polri. Persyaratan kompetensi ini dapat mencakup latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan keterampilan yang relevan. Anda perlu memastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.

  2. Lakukan Seleksi

    TNI dan Polri biasanya akan mengadakan proses seleksi untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu. Anda perlu memantau pengumuman seleksi yang sesuai dengan jabatan yang Anda targetkan. Proses seleksi dapat mencakup tes tertulis, wawancara, atau penilaian kompetensi lainnya. Pastikan Anda memahami dan mempersiapkan diri untuk setiap tahapan seleksi.




  3. Ajukan Lamaran

    Setelah seleksi dibuka, ajukan lamaran Anda sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Pastikan Anda mengisi formulir lamaran dengan benar dan lengkap. Sertakan semua dokumen pendukung yang diperlukan, seperti CV, sertifikat pendidikan, dan surat referensi.

  4. Ikuti Proses Seleksi dengan Baik

    Selama proses seleksi, tunjukkan kemampuan dan kompetensi Anda secara maksimal. Berikan jawaban yang jujur dan relevan dalam wawancara, dan tunjukkan dedikasi Anda terhadap jabatan yang Anda inginkan.

  5. Pahami Aturan UU ASN

    Pelajari ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri yang tercantum dalam UU ASN. Anda perlu memahami peraturan yang mengatur proses pengisian jabatan, termasuk tata cara dan syarat-syaratnya.

  6. Pantau Pengumuman Hasil Seleksi

    Setelah mengikuti proses seleksi, tunggu pengumuman hasil seleksi. Jika Anda dinyatakan lulus, pastikan Anda mengikuti langkah-langkah selanjutnya yang dijelaskan dalam pengumuman, termasuk tata cara pelantikan dan penempatan.




  7. Penuhi Persyaratan Tambahan

    Pada tahap selanjutnya, Anda mungkin perlu memenuhi persyaratan tambahan, seperti pelatihan khusus atau sertifikasi yang berkaitan dengan jabatan yang akan diisi.

  8. Pantau Perubahan Peraturan

    Kebijakan terkait pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri dapat berubah dari waktu ke waktu. Pastikan Anda tetap memantau perubahan dalam peraturan dan kebijakan terkait dengan penempatan dan pengisian jabatan.

Selama mengikuti proses pengisian jabatan di TNI atau Polri, penting untuk menjaga integritas, etika kerja, dan dedikasi terhadap tugas yang Anda emban. Dengan menjalani proses ini sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku, Anda dapat memanfaatkan peluang yang diberikan oleh UU ASN 2023 untuk berkontribusi dalam kedua lembaga pertahanan dan kepolisian, serta melayani negara dengan baik.




Dengan terbitnya UU ASN, tercipta kesempatan baru bagi para pegawai ASN untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas dan efektivitas di lingkungan TNI dan Polri. Peluang ini diharapkan akan memperkuat sinergi antara berbagai komponen aparatur sipil negara dan instansi pertahanan serta kepolisian dalam upaya menjaga kedaulatan negara dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Mudah Cek Desil Bansos April 2026 Online Lewat HP Terbaru

Cara Mudah Cek Desil Bansos April 2026 Online Lewat HP Terbaru

Cara Mudah Cek Desil Bansos April 2026 Online Lewat HP Terbaru

Bansos ATENSI YAPI Tahap 2 Cair April 2026, Segera Cek Penerimanya

Bansos ATENSI YAPI Tahap 2 Cair April 2026, Segera Cek Penerimanya

Bansos ATENSI YAPI Tahap 2 Cair April 2026, Segera Cek Penerimanya

Bansos ATENSI YAPI April 2026 Cair: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima Online

Bansos ATENSI YAPI April 2026 Cair: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima Online

Bansos ATENSI YAPI April 2026 Cair: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima Online

Jadwal Bansos yang Cair April 2026: PKH, BPNT dan PIP

Jadwal Bansos yang Cair April 2026: PKH, BPNT dan PIP

Jadwal Bansos yang Cair April 2026: PKH, BPNT dan PIP

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial