Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan skema baru dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini membagi PPPK menjadi dua kategori utama, yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Meskipun keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat perbedaan mendasar pada durasi kerja, sistem penggajian, dan mekanisme pengangkatannya.
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu
PPPK Penuh Waktu merupakan kategori pegawai yang bekerja dengan jam operasional normal layaknya ASN pada umumnya.
Mereka berkewajiban menjalankan tugas selama kurang lebih 8 jam sehari dalam 5 hari kerja per minggu. Karena beban kerja yang penuh, mereka menerima kompensasi berupa gaji bulanan dan tunjangan sesuai dengan golongan serta masa kerja yang berlaku.
Sedangkan PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi bagi penataan tenaga honorer agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Berbeda dengan kategori penuh waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki waktu kerja yang lebih fleksibel dan singkat, umumnya berkisar sekitar 4 jam sehari atau kurang dari 35 jam seminggu.
Sistem pengupahannya pun disesuaikan dengan jumlah jam kerja dan ketersediaan anggaran daerah atau instansi terkait.
Pegawai dalam kategori ini biasanya tidak menerima tunjangan selengkap atau sebesar pegawai penuh waktu.
Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu
Gaji terendah PPPK penuh waktu berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta, sedangkan jabatan dengan tanggung jawab tinggi atau golongan atas dapat mencapai Rp4,4 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.
Gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun 2022 dengan kisaran nominal sebesar Rp 2.000.00 hingga Rp 5.610.000 per bulan.
Tidak ada peraturan khusus yang mengatur gaji PPPK paruh waktu, maka dari itu pemerintah menyesuaikannya dengan jumlah gaji bagi karyawan yang bekerja pada sektor swasta.
Mekanisme Transisi dan Tujuan
Salah satu poin penting dalam artikel ini adalah adanya peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk berpindah status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Transisi ini dapat dilakukan apabila pegawai tersebut telah melewati tahap evaluasi kinerja yang baik, memenuhi syarat administrasi, dan terdapat kebutuhan serta ketersediaan anggaran pada instansi yang bersangkutan.
Secara keseluruhan, pembedaan ini bertujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi ke dalam sistem birokrasi tanpa memberatkan anggaran negara secara drastis.
Pemerintah berharap skema ini mampu mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif, bersih, dan profesional, sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi para tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Dengan adanya dua jalur ini, diharapkan manajemen SDM aparatur di Indonesia menjadi lebih dinamis dan inklusif.
Sumber
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8296697/apa-perbedaan-pppk-penuh-waktu-dan-pppk-paruh-waktu?page=2




