Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh keluhan masyarakat mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tiba-tiba menjadi nonaktif per 1 Februari 2026.
Hal ini memicu kekhawatiran, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan rutin.
Menanggapi situasi tersebut, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari proses pembaruan data berkala yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penjelasan BPJS Kesehatan soal Status BPJS Kesahatan Non-aktif
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Tujuan utama dari pembaruan data ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan iuran dari pemerintah tepat sasaran, hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar masuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu.
Secara total, jumlah kuota peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya, namun terjadi pergantian subjek di mana peserta yang dianggap sudah tidak layak lagi digantikan oleh peserta baru yang lebih membutuhkan.
Penyebab BPJS Kesehatan Tiba-Tiba Non-aktif
Penyebab umum penonaktifan seorang peserta meliputi: tidak lagi terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) karena dianggap sudah mampu, meninggal dunia, data ganda, atau telah berpindah ke segmen kepesertaan lain (seperti pekerja penerima upah).
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi warga yang merasa masih layak mendapatkan bantuan namun terkena penonaktifan untuk mengaktifkan kembali statusnya.
Kriteria Umum Untuk Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Terdapat tiga kriteria utama untuk reaktivasi BPJS Kesehatan, yaitu :
- Peserta tercatat dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Terverifikasi sebagai warga miskin/rentan miskin.
- Menderita penyakit kronis/kondisi darurat yang mengancam jiwa.
Prosedur pengaktifan kembali dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial atau kelurahan setempat dengan membawa bukti kebutuhan layanan kesehatan.
Setelah diverifikasi oleh Kemensos, BPJS Kesehatan akan memulihkan status kepesertaan tersebut.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA (08118165165), atau Care Center 165.
Bagi pasien yang sedang berada di rumah sakit, tersedia petugas BPJS SATU yang dapat membantu menangani kendala administratif agar pelayanan kesehatan tidak terhambat.
Pengecekan status secara mandiri saat sehat sangat disarankan agar tidak terjadi kendala saat membutuhkan pengobatan mendadak.
Sumber
https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/02/05/073000888/bpjs-kesehatan-buka-suara-usai-status-peserta-pbi-jk-tiba-tiba?page=all#page2




