Mengalami Kecelakaan di Jalan Tol? Berikut Cara Klaim Asuransinya!

Mengalami Kecelakaan di Jalan Tol? Berikut Cara Klaim Asuransinya!

Kecelakaan di jalan tol adalah peristiwa tak terduga yang dapat menimbulkan kerugian besar, baik secara fisik maupun materiil. Namun, bagi pengguna jalan tol, penting untuk mengetahui bahwa mereka memiliki perlindungan dari asuransi Jasa Raharja, sebuah program asuransi sosial yang dikelola negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Asuransi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. PT Jasa Raharja menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pencairan santunan bagi korban kecelakaan di darat, laut, dan udara—termasuk di jalan tol.



Jenis Santunan dari Jasa Raharja

Korban kecelakaan di jalan tol berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan kondisi yang dialaminya. Berikut ini jenis-jenis santunan yang diberikan:




Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Bagi Anda atau keluarga yang mengalami kecelakaan di jalan tol, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja:







Pentingnya Mengetahui Hak Anda

Banyak orang yang belum mengetahui bahwa mereka berhak atas perlindungan asuransi saat mengalami kecelakaan di jalan tol. Padahal, dalam kasus kecelakaan fatal seperti yang terjadi di Tol Cipularang KM 88-86 pada 10 Juli 2024 lalu, seluruh korban bisa mengklaim bantuan dari Jasa Raharja.

Pastikan Anda dan keluarga mengetahui prosedur klaim Jasa Raharja agar tidak bingung ketika musibah terjadi. Manfaatkan perlindungan ini sebagai bentuk antisipasi terhadap kerugian tak terduga yang bisa terjadi kapan saja di jalan raya.

Exit mobile version