Mau Dapat Bansos 2026? Ini Cara Daftar, Syarat, Jenis, dan Besaran Dana
Mau Dapat Bansos 2026? Ini Cara Daftar, Syarat, Jenis, dan Besaran Dana. Memasuki tahun 2026, pemerintah meluncurkan beragam program bantuan sosial yang bisa dijangkau oleh masyarakat. Dengan adanya prosedur pendaftaran yang sudah ditetapkan, penting bagi masyarakat untuk memahami cara pendaftaran bansos 2026 dengan benar.
Tujuan dari program bansos ini adalah untuk membantu individu yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, menjaga kestabilan ekonomi keluarga, serta mengatasi kesenjangan sosial.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan aktif untuk mencari informasi resmi mengenai syarat-syarat, langkah-langkah pendaftaran, dan jenis bantuan yang tersedia. Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Sosial dan berbagai sumber terpercaya, berikut adalah syarat-syarat, jenis program yang akan dicairkan, serta cara untuk mendaftar bansos 2026.
Syarat Penerima Bantuan Sosial
Pemerintah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para calon penerima bantuan sosial pada tahun 2025. Kriteria tersebut mencakup: Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang berlaku. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial.
Memprioritaskan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori keluarga miskin atau berisiko miskin. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lain. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri. Setelah memahami syarat-syarat tersebut, selanjutnya adalah jenis dan nominal program bantuan sosial terbaru dari Kemensos.
Jenis Program Bansos yang Cair di 2026
Menjelang tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa beberapa program bantuan sosial akan tetap dilanjutkan sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menguatkan ketahanan ekonomi meskipun ada inflasi.
Namun, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra yang sebesar Rp900.000 tidak akan disalurkan kembali karena bersifat sementara sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi. Berdasarkan informasi resmi dari Kemensos, berikut adalah jenis program yang akan disalurkan pada tahun 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan tunai bersyarat ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dan memprioritaskan kategori tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, balita, dan anak yang bersekolah. Di bidang kesehatan, bagi ibu hamil dan anak usia dini, bantuan yang diberikan mencapai total Rp3 juta dalam satu tahun, dicairkan secara bertahap masing-masing Rp750.000 setiap periode penyaluran. Untuk penerima manfaat lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta setiap tahun.
Ada juga program khusus untuk korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang menerima bantuan maksimal Rp10,8 juta per tahun. Sementara itu, dalam sektor pendidikan pada Program Keluarga Harapan, jumlah bantuan disesuaikan dengan tingkat pendidikan peserta, mulai dari Rp900. 000 per tahun untuk siswa SD hingga Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT diberikan melalui saldo elektronik yang dapat digunakan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Melalui program ini, KPM memperoleh bantuan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 setiap tahap yang disalurkan melalui bank Himbara.
Meskipun proses pencairan sering dilakukan secara bertahap dan tidak sama di setiap daerah, bantuan ini tetap bisa ditarik dalam bentuk uang tunai oleh KPM melalui ATM sesuai dengan rekening yang terdaftar.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Dalam bidang pendidikan, PIP menjadi salah satu alat utama pemerintah untuk menangani masalah putus sekolah. Jumlah bantuan yang diberikan melalui program ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, seperti untuk SMA/SMALB/Paket C: Maksimal Rp1,8 juta per tahun. SMP/SMPLB/Paket B: Maksimal Rp750.000 per tahun. SD/SDLB/Paket A: Maksimal Rp450.000 per tahun.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)
PBI JKN adalah program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk KPM dari kelompok yang kurang mampu agar mereka tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan yang baik. Pemerintah membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 setiap bulannya.
Cara Mendaftar Bantuan Sosial Secara Daring
Pemerintah telah menyediakan aplikasi resmi yang disebut Cek Bansos, yang dapat diunduh tanpa biaya di Google Play Store atau App Store. Dengan menggunakan aplikasi ini, masyarakat dapat mendaftar untuk bantuan sosial secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. Unduhlah aplikasi Cek Bansos dari platform aplikasi. Buat akun baru dengan mengisi informasi sesuai dengan KTP dan KK. Unggah dokumen berupa foto KTP dan swafoto yang menunjukkan KTP. Masuklah ke dalam aplikasi menggunakan akun yang telah diverifikasi. Pilih opsi “Daftar Usulan”, lalu lengkapi data diri Anda. Tentukan jenis bantuan yang relevan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kirimkan usulan dan tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas Dinas Sosial setempat. Melalui aplikasi ini, masyarakat juga dapat mengusulkan penerima lain, seperti anggota keluarga atau tetangga, yang dianggap memenuhi syarat. Ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendataan bantuan sosial.
Cara Mendaftar Bantuan Sosial Secara Langsung
Bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam mengakses internet, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor desa atau kelurahan. Isi formulir pendaftaran yang tersedia. Serahkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu jika diperlukan. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diajukan. Hasil pengumuman tentang penerima bantuan sosial akan diumumkan melalui kantor desa atau kelurahan, atau melalui saluran resmi dari Kemensos.
Cara Memeriksa Status Penerimaan Bantuan Sosial
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, masyarakat dapat memeriksa perkembangan pengajuan bantuan secara transparan melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna hanya perlu mengisi informasi terkait lokasi tempat tinggal, dari provinsi hingga desa atau kelurahan, beserta mencantumkan nama sesuai yang tertera di KTP.
Setelah itu, sistem akan menunjukkan status partisipasi dalam berbagai program bantuan sosial, seperti PKH atau BPNT. Pemantauan status bantuan sosial untuk tahun 2026 harus dilakukan sejak awal tahun agar hak penerima tetap terjaga dan tidak terlewat karena adanya pembaruan atau penyesuaian dalam sistem pendataan.
Dengan mengetahui prosedur yang tepat, diharapkan masyarakat dapat mengakses bantuan dengan benar dan bersiap-siap jika terdaftar sebagai penerima. Informasi ini juga berfungsi sebagai panduan agar masyarakat lebih peka dan teliti dalam mengikuti perkembangan program bantuan dari pemerintah.




