Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) telah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode 9 hingga 15 Februari 2026 tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional di tengah fluktuasi harga komoditas energi global.
Kebijakan tarif ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga bersubsidi hingga industri besar.
Tarif Listrik Periode 9-15 Februari 2026
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Pemerintah masih memberikan dukungan penuh kepada masyarakat kurang mampu melalui skema subsidi listrik.
- Golongan R-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan biaya Rp415 per kWH
- Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan biaya Rp605 per kWH
Penetapan harga yang rendah ini bertujuan agar kebutuhan dasar akan energi listrik tetap terjangkau oleh kelompok masyarakat rentan.
Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga
Bagi kelompok pelanggan non-subsidi, tarif ditentukan melalui mekanisme penyesuaian (yang dipengaruhi oleh indikator ekonomi seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara.
- Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan biaya Rp1.352 per kWH
- Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA dikenakan biaya Rp1.444,70 per kWH
- Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA dikenakan biaya Rp1.444,70 per kWH
- Golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA dikenakan biaya Rp1.699,53 per kWH
- Golongan R-3/TR dengan TM daya diatas 6.600 VA dikenakan biaya Rp1.699,53 per kWH
Tarif Listrik Keperluan Bisnis
Tidak hanya sektor rumah tangga, tarif untuk pelanggan bisnis dan industri juga dilaporkan tetap stabil.
- Golongan B-2/TR dengan 6.600 VA-200 kVA dikenakan biaya Rp1.444,70 per kWH
- Golongan B-3/TM dengan TT daya diatas 200 kVA dikenakan biaya Rp1.114,74 per kWH
Tarif Listrik Keperluan Industri
- Golongan I-3/TM dengan daya diatas 200 kVA dikenakan biaya Rp1.114,74 per kWH
- Golongan I-4/TT dengan TT daya diats 30.000 kVA dikenakan biaya Rp996,74 per kWH
script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376″
crossorigin=”anonymous”>
Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum
- Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA dikenakan biaya Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM dengan tegangan menengah daya di atas 200 kVA dikenakan biaya Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum dikenakan biaya Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan dikenakan biaya Rp1.644,52 per kWh.
Tarif Listik Keperluan Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan biaya Rp325 per kWh.
- Golongan S-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan biaya Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR dengan daya 1.300 VA dikenakan biaya Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR dengan daya 2.200 VA dikenakan biaya Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR dengan daya 3.500 VA-200 kVA dikenakan biaya Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM dengan daya lebih dari 200 kVA dikenakan biaya Rp925 per kWh.
Kesimpulan
Stabilitas tarif listrik ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan pengeluaran bulanan. PLN juga terus mendorong pelanggan untuk menggunakan aplikasi PLN Mobile guna memantau penggunaan listrik secara real-time, membeli token, atau membayar tagihan dengan lebih mudah.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/KRXCQG6g-update-tarif-listrik-periode-9-15-februari-2026-ini-rinciannya




