Masuk Pekan Ke-4 Januari, PKH–BPNT 2026 Cair? Cek di Sini. Penantian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait pencairan bantuan sosial (bansos) reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah memasuki pekan keempat bulan Januari 2026.
Mulai Senin (19/1) hingga Minggu (25/1), masyarakat diharapkan aktif untuk memeriksa status kepesertaan mereka agar bantuan tahap pertama tidak terlewatkan.
Sesuai dengan rencana tahun anggaran 2026, periode dari Januari hingga Maret adalah waktu penyaluran tahap pertama.
Karena distribusi dilakukan secara bertahap dan mencakup area yang sangat luas di seluruh Indonesia, pemeriksaan mandiri menjadi cara paling efektif bagi warga untuk mengetahui kepastian waktu pencairan di daerah mereka.
Pemerintah menekankan perlunya verifikasi ulang selama minggu ini.
Hal ini dimaksudkan agar para penerima manfaat dapat memastikan bahwa data mereka masih aktif dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2026 sebelum dana benar-benar ditransfer ke rekening.
Langkah Pengecekan Mandiri Menggunakan KTP
Masyarakat tidak perlu menunggu informasi fisik untuk mengecek status bantuan yang mereka terima.
Dengan hanya menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), pengecekan dapat dilakukan secara online melalui langkah-langkah berikut, yang dilansir oleh kompas.tv :
- Kunjungi website resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat ponsel atau komputer.
- Lengkapi informasi wilayah tinggal secara berurutan, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan e-KTP, hindari penggunaan singkatan agar sistem dapat mencocokkan data dengan tepat.
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem secara otomatis akan menampilkan tabel data yang mencakup identitas, jenis bantuan (PKH, BPNT, atau PBI-JK), serta status “YA” jika nama Anda terdaftar sebagai penerima aktif.
Skema Pencairan dan Besaran Dana
Penyaluran bansos di awal tahun 2026 ini tetap mengikuti sistem kuartalan.
Ini berarti, dana yang diterima oleh masyarakat adalah akumulasi untuk tiga bulan sekaligus.
Penerima manfaat dapat menarik dana tersebut melalui kantor Pos Indonesia atau mesin ATM dari bank-bank anggota Himbara.
Untuk jumlah nominal, penerima BPNT direncanakan mendapatkan Rp200.000 per bulan atau total Rp600.000 per tahap.
Sementara itu, besaran dana PKH bervariasi tergantung pada komponen keluarga, di antaranya:
- Ibu Hamil dan Anak Usia Dini: Rp750.000 per tahap (total Rp3 juta per tahun).
- Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun.
- Pelajar (SD hingga SMA): Mulai dari Rp900.000 hingga Rp2 juta per tahun.
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Alokasi khusus mencapai Rp10,8 juta.
Melalui pembaruan di minggu keempat ini, masyarakat diharapkan dapat menggunakan akses pengecekan mandiri untuk memastikan kelancaran penerimaan bantuan sosial dari Januari hingga Maret 2026.
Sumber : kompas.tv




