Program Indonesia Pintar adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada peserta didik jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat. Bantuan ini bertujuan mencegah anak putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.
Tujuan PIP Diberikan
Dikutip dari https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 PIP dirancang untuk mendukung anak-anak dari keluarga kurang mampu atau berisiko dalam melanjutkan pendidikan mereka hingga menyelesaikan sekolah menengah atas.
Program ini mencakup pendidikan formal dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas/sekolah kejuruan dan pendidikan non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.
Program ini bertujuan untuk mencegah siswa putus sekolah dan mendorong mereka yang telah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan mereka. Selain itu, PIP berupaya mengurangi beban keuangan pendidikan bagi siswa, dengan mengatasi biaya langsung dan tidak langsung.
Syarat Daftar PIP
Dilansir dari https://www.cnnindonesia.com/ berikut adalah syarat dan langkah-langkah untuk mendaftar PIP yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan, agar dukungan dari pemerintah ini dapat tepat sasaran.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau berisiko mengalami kemiskinan.
- Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yang kehilangan satu atau kedua orang tua.
- Anak yang telah berhenti sekolah dengan harapan bisa melanjutkan pendidikan.
- Anak yang terdampak oleh bencana alam atau memiliki kebutuhan khusus.
- Peserta didik dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal.
Cara Daftar PIP 2026
Berikut adalah cara daftar PIP 2026 berdasarkan puslapdik.kemendikdasmen.go.id :
Bagi peserta didik yang bermaksud untuk mendapatkan bantuan PIP, terdapat beberapa persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
- Siswa memastikan bahwa pihak sekolah telah melakukan identifikasi kondisi ekonomi keluarga ke dalam kategori miskin atau rentan miskin
- Pihak sekolah kemudian akan menandai status kelayakan PIP bagi siswa yang bersangkutan melalui sistem Dapodik
- Peserta didik bersama pihak sekolah harus memastikan bahwa data identitas diri telah sesuai atau padan antara data DTSEN dengan data Dapodik
- Apabila data belum tercantum dalam Dapodik maka siswa diharapkan segera berkonsultasi mengenai persyaratan administratif kepada operator atau pengelola PIP di sekolah
- Dinas Pendidikan akan melakukan proses verifikasi serta validasi melalui aplikasi Sipintar terhadap daftar siswa yang sebelumnya telah ditandai layak oleh pihak sekolah
- Siswa perlu menunggu tahap verifikasi kelengkapan serta kelogisan data oleh Puslapdik hingga diterbitkannya SK Nominasi Penerima PIP
- Peserta didik segera melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur yang ditunjuk agar Puslapdik dapat menerbitkan SK Pemberian PIP dan menyalurkan dana bantuan tersebut
Itulah penjelasan tentang cara daftar PIP 2026 sert syarat yang harus dipenuhi oleh calon siswa pendaftar PIP.
Sumber : https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/inilah-peserta-didik-yang-layak-menerima-dana-bantuan-pip/




