• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Masa Tenang Pilkada 2024: Hukum, Larangan, dan Sanksinya

Info Bansos by Info Bansos
26 November 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Masa Tenang Pilkada 2024: Hukum, Larangan, dan Sanksinya
    • Pengertian Masa Tenang Pilkada 2024
    • Jadwal Masa Tenang
    • Ketentuan Hukum
    • Larangan Selama Masa Tenang
      • Larangan Kampanye
      • Media
      • Lembaga Survei
    • Sanksi

Masa Tenang Pilkada 2024: Hukum, Larangan, dan Sanksinya

Masa tenang Pilkada 2024 adalah periode penting yang ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka sebelum hari pemungutan suara.

Masa tenang ini dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pada masa ini, semua aktivitas kampanye harus dihentikan untuk memastikan pemilih dapat membuat keputusan yang objektif tanpa tekanan.

Pengertian Masa Tenang Pilkada 2024

Masa tenang Pilkada 2024 adalah waktu di mana semua aktivitas kampanye dihentikan. Ini bertujuan untuk menciptakan suasana damai menjelang hari pemungutan suara. Masa tenang memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mengevaluasi informasi yang telah mereka terima selama masa kampanye.

Jadwal Masa Tenang

Jadwal masa tenang Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Masa tenang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 November 2024. Selama periode ini, tidak ada kegiatan kampanye yang diperbolehkan.

Ketentuan Hukum

Masa tenang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui berbagai peraturan. Salah satu peraturan penting adalah PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang menjelaskan bahwa selama masa tenang, semua bentuk kampanye, baik itu iklan di media cetak, elektronik, maupun media sosial, dilarang. Hal ini termasuk larangan bagi lembaga survei untuk merilis hasil survei terkait Pilkada selama periode ini.

Larangan Selama Masa Tenang

  1. Larangan Kampanye

    Semua bentuk kampanye, baik oleh pasangan calon, partai politik, maupun tim pemenangan, dilarang dilakukan.

  2. Media

    Media cetak, elektronik, dan media sosial tidak diperbolehkan menyiarkan berita atau iklan yang berkaitan dengan kampanye peserta Pilkada.

  3. Lembaga Survei

    Lembaga survei juga dilarang merilis hasil survei terkait Pilkada selama masa tenang.

Sanksi

Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan ini termasuk:

  1. Dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun.
  2. Denda maksimal sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) bagi individu atau kelompok yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan
Info Bansos

Info Bansos

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Belum Cair? Simak Penjelasan untuk Desil 5

Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Belum Cair? Simak Penjelasan untuk Desil 5

Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Belum Cair? Simak Penjelasan untuk Desil 5

Saldo KKS Merah Putih Kosong? Ini Langkah yang Bisa Anda Ambil!

Saldo KKS Merah Putih Kosong? Ini Langkah yang Bisa Anda Ambil!

Saldo KKS Merah Putih Kosong? Ini Langkah yang Bisa Anda Ambil!

Cara Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Langkah Mudahnya

Update Pencairan Bansos Maret 2026: Jadwal Terbaru PKH dan BPNT Hari Ini!

Update Pencairan Bansos Maret 2026: Jadwal Terbaru PKH dan BPNT Hari Ini!

Update Pencairan Bansos Maret 2026: Jadwal Terbaru PKH dan BPNT Hari Ini!

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial