Bagi kamu yang tidak tahu cara cek status penerima PIP 2026 jangan khawatir, karena lewat SIPINTAR kamu bisa mengecek dengan mudah apakah kamu menerima PIP 2026.
Jika kamu terdaftar sebagai penerima PIP, maka kamu dapat melakukan aktivasi rekening pip lewat bank himbara sesuai jenjang sekolah. Lalu, bagaimana cara cek penerima PIP 2026 lewat SIPINTAR, berikut penjelasannya dibawah ini
Cara Cek Status Penerima PIP 2026 di SIPINTAR
Bagi kamu yang ingin mengetahui status penerima PIP, pastikan untuk menyiapkan NIK dan NISN.
Berikut adalah langkah-langkah pengecekan secara online:
- Buka Website pip.kemendikdasmen.go.id lewat browser
- Kemudian “Cari Penerima PIP”.
- Masukan NISN dan NIK kam
- Selesaikan perhitungan matematika sebagai verifikasi.
- Klik “Cek Penerima PIP”
Sistem akan menampilkan data siswa beserta status penyaluran dana. Jika kamu termasuk penerima PIP ,maka segera lakukan aktivasi rekening PIP agar bantuan segera diasalurkan.
Besar Bantuan PIP
Berdasarkan informasi resmi dari Puslapdik Kemendikdasmen, besaran dana bantuan PIP yang diterima peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikannya:
- SD / SDLB / Paket A Rp450.000 per tahun. Sedangangkan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000
- SMP / SMPLB / Paket B: Rp750.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000.
- SMA / SMK / SMALB / Paket C Rp1.800.000 per tahun . Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp900.000.
Bank Penyalur PIP
Setelah dipastikan terdaftar, aktivasi rekening harus dilakukan di bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah:
- Bank BRI untuk jenjang pendidikan SD dan SMP sederajat.
- Bank BNI untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK sederajat.
- Bank BSI khusus untuk semua jenjang pendidikan di wilayah Provinsi Aceh.
Itulah mudah cara cek status penerima PIP 2026 melalui portal SIPINTAR. Pastikan mengeceknya secara berkala agar tidak terlewat dalam proses aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan pendidikan.
Sumber
- pip.kemendikdasmen.go.id
- https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/siswa-penerima-bantuan-pip-perlu-mengetahui-cara-penarikan-dana-di-bank/
- https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/faq-program-indonesia-pintar/




