Lengkap! Mekanisme Penarikan Dana PIP dan Dokumen Wajib Penerima Januari 2026. Menjelang waktu pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dijadwalkan untuk Januari 2026, penerima manfaat diingatkan untuk segera memeriksa kesiapan administrasi mereka.
Tindakan ini penting karena terdapat perbedaan dalam waktu penyaluran dan cara penarikan dana bagi setiap peserta didik.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memverifikasi status keanggotaan.
Masyarakat diminta untuk aktif mengecek apakah siswa terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi atau SK Pemberian melalui situs https://pip.kemendikdasmen.go.id atau aplikasi Sipintar dengan memasukkan NISN dan NIK.
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan yang dilansir oleh kompas.tv :
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan KTP orang tua
- Buku tabungan (rekening SimPel)
- Pembagian Bank Penyalur
Pemerintah juga telah menetapkan ketentuan khusus menyangkut bank penyalur.
Apabila penerima belum memiliki rekening, mereka perlu mengaktifkannya di bank yang sesuai dengan level pendidikan atau daerah tempat tinggal.
Berikut adalah rincian bank penyalur PIP:
- SD dan SMP: Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- SMA dan SMK: Bank Negara Indonesia (BNI)
- Wilayah Aceh: Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk semua jenjang
Penting untuk dicatat bahwa waktu penyaluran dana dapat bervariasi antara penerima. Namun, mekanisme penarikan akan tetap mengikuti tiga aturan utama yang telah ditentukan.
3 Mekanisme Penarikan Dana
Mekanisme penarikan dana PIP dibagi berdasarkan kepemilikan rekening dan kartu debit siswa.
1. Aktivasi Rekening (Penerima Baru)
Untuk siswa yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi atau yang merupakan penerima baru, mereka diwajibkan untuk mengaktifkan rekening terlebih dahulu.
Proses ini harus dilakukan di bank penyalur yang telah ditunjuk sebelum dana dapat dicairkan.
2. Penarikan via Teller (Penerima Lama)
Pilihan ini berlaku untuk siswa yang sudah memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dari tahun sebelumnya atau yang memegang SK Pemberian.
Penarikan bisa dilaksanakan langsung melalui teller bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Penarikan via ATM/Agen
Peserta didik yang memiliki Kartu Debit SimPel atau SK Pemberian akan mendapatkan kemudahan tambahan.
Penarikan dana bantuan dapat dilakukan melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank bersangkutan.
Besaran Dana dan Rekening Baru
Jumlah bantuan yang diterima oleh siswa bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Siswa SMA/SMK mendapatkan jumlah tertinggi yaitu Rp1.800.000 per tahun. Sementara siswa SMP menerima Rp750.000, dan siswa SD mendapat Rp450.000.
Bagi siswa kelas akhir (Kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK), dana yang diberikan hanya sebesar 50 persen dari jumlah tersebut karena masa studi tidak genap setahun anggaran.
Dalam beberapa situasi, penerima lama mungkin akan mendapatkan nomor rekening baru.
Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti perubahan identitas dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), rekening lama yang sudah tidak aktif, atau kalau siswa pindah dari SMP ke SMA/SMK.
Sebagai tambahan informasi, program PIP diprioritaskan bagi anak berusia 6-21 tahun dari keluarga yang kurang mampu atau rentan, terutama bagi mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun, bantuan ini juga ditujukan untuk kelompok khusus seperti anak yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, serta anak-anak dari orang tua yang menjadi narapidana.
Sumber : kompas.tv




