Bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) di Indonesia, memeriksa Nomor Registrasi Guru (NRG) melalui Info GTK 2026 merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran status tunjangan profesi, sertifikasi, SKTP, dan pencairan tunjangan.
Nomor Registrasi Guru (NRG)
Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan identifikasi khusus yang dimiliki oleh guru yang telah menyelesaikan proses sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidikan.
Pentingnya NRG sebagai sarana utama untuk menvalidasi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diperlukan demi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Terdapat dua metode untuk memeriksa NRG, yaitu melalui situs GTK dan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Apa Itu Info GTK?
Info GTK adalah platform resmi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Fungsi Platform GTK
- Memeriksa validasi data diri.
- Mengecek status tunjangan seperti TPG serta insentif lainnya.
- Memeriksa status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi acuan dalam pencairan tunjangan.
- Mengetahui apakah data sudah benar atau membutuhkan perbaikan.
Portal Info GTK 2026 bisa diakses secara resmi melalui alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Dilansir dari metrotvnews, berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa NRG menggunakan GTK dan SIMPKB:
Cek NRG Melalui Info GTK
- Kunjungi situs info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
- Login dengan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di Dapodik.
- Setelah berhasil login, gulir ke bawah dan cari bagian yang menyatakan NRG.
- Setelah ‘NRG’ muncul, lanjutkan dengan proses ‘Verifikasi’.
- Bandingkan NRG dengan sertifikat pendidikan fisik yang ada.
- Laporkan kepada operator sekolah jika ada ketidakcocokan.
Cek NRG Melalui Akun SIMPKB
Akun SIMPKB merupakan akun digital untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) di Indonesia yang berfungsi sebagai akses utama ke platform Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) dari Kemendikbud.
SIMPKB digunakan untuk pengelolaan data, mengikuti program peningkatan kompetensi seperti Guru Belajar, serta mengakses berbagai layanan pengembangan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Berikut cara cek NRG melalui akun SIMPKB:
- Kunjungi situs paspor-gtk.simpkb.id.
- Masuk dengan menggunakan Nomor UKG dan kata sandi, atau lewat akun belajar.id.
- Klik ‘Profil’
- Di bagian informasi pribadi, sistem akan menampilkan data dasar seperti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta NRG.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
NRG merupakan elemen penting yang dibutuhkan untuk menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berikut ini adalah syarat utama yang harus dipenuhi oleh penerima TPG agar proses pencairan dapat berjalan dengan lancar:
- Guru yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) yang telah memiliki sertifikat pendidikan.
- Guru yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang masih aktif.
- Aktif mengajar dengan minimal 24 jam kelas dalam seminggu.
- Telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
- Data harus sudah terverifikasi dalam sistem Info GTK dan Dapodik.
- Penilaian kinerja minimal harus mencapai predikat ‘Baik’.
- Tidak sedang menjabat atau terikat dengan lembaga lain.
- Memiliki rekening bank yang aktif dan datanya terdaftar di Dapodik.
Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/K5nCRDJL-cara-cek-nrg-di-info-gtk-dan-simpkb-beserta-syarat-pencairan-tpg



