Pernah merasa ekonomi keluarga sama dengan tetangga, tapi mereka rutin mendapat bantuan sosial (Bansos) sementara pengajuanmu tak kunjung diterima? Mulai 2026, penerima bansos ditentukan tidak lagi sekadar berdasarkan perkiraan atau rekomendasi.
Pemerintah telah menetapkan prosedur resmi yang harus dilalui hingga seseorang benar-benar berstatus Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Panduan ini akan menjelaskan alur lengkap menjadi KPM bansos 2026, mulai dari syarat, jalur pengajuan, proses verifikasi, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK).
Memahami Status KPM dalam Sistem Bansos
Sebelum mengajukan diri, penting memahami apa itu KPM dan mengapa status ini menentukan pencairan bantuan.
KPM adalah keluarga yang secara resmi ditetapkan pemerintah sebagai penerima bantuan sosial melalui SK Menteri Sosial. Penetapan dilakukan oleh Kementerian Sosial RI dan tercatat di sistem nasional.
Artinya, meskipun kamu merasa berhak, bantuan tidak akan dicairkan tanpa status KPM yang sah.
Perbedaan Antara Terdaftar DTSEN dan KPM Resmi
Banyak orang berpikir bahwa terdaftar di data pemerintah otomatis berhak menerima bantuan. Padahal ada perbedaan penting:
Terdaftar di DTSEN
- Nama tercatat di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
- Belum tentu mendapatkan bansos.
- Masih menunggu proses seleksi dan verifikasi.
KPM Resmi
- Nama tercantum dalam SK penetapan.
- Berhak menerima bantuan sesuai program.
- Mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Bisa mencairkan dana melalui bank atau e-Warong.
Singkatnya, DTSEN adalah pintu masuk, sedangkan KPM adalah status akhir yang sah.
Siapa yang Berhak Menjadi KPM Bansos?
Tidak semua warga otomatis bisa menjadi KPM. Pemerintah menetapkan kriteria ekonomi dan administratif yang jelas.
Kriteria Ekonomi Berdasarkan Desil:
Masyarakat dibagi menjadi 10 desil berdasarkan kesejahteraan. Hanya keluarga di desil 1–4 yang berpotensi menjadi KPM:
- Desil 1: Sangat miskin (prioritas utama).
- Desil 2: Miskin.
- Desil 3: Rentan miskin.
- Desil 4: Hampir rentan.
- Desil 5–10: Tidak masuk prioritas bansos.
Penilaian desil dilakukan melalui survei sosial-ekonomi yang dikelola BPS.
Kriteria Administratif Wajib:
- NIK aktif dan valid (sinkron dengan Dukcapil).
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau pensiunan.
- Tidak memiliki data ganda.
- Alamat sesuai KTP elektronik.
Jalur Resmi Menjadi KPM Bansos 2026
Ada tiga jalur resmi yang bisa ditempuh:
1. Pendataan Rutin Pemerintah (Jalur Pasif)
- Petugas BPS atau pendamping sosial mendata langsung ke rumah.
- Melakukan survei kondisi sosial-ekonomi dan menentukan desil.
- Usulan otomatis diteruskan ke Dinas Sosial.
2. Usulan Mandiri via Aplikasi Cek Bansos
- Jalur online bagi warga yang ingin mengajukan sendiri.
- Mengisi data dan mengunggah dokumen pendukung.
- Diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
3. Usulan Melalui RT/RW dan Dinsos (Offline)
- Cocok bagi yang sulit mengakses internet.
- Pengajuan ke RT/RW diteruskan ke kelurahan lalu diproses Dinsos secara manual.
Langkah-Langkah Mengajukan Diri sebagai KPM
Agar pengajuan diterima, ikuti tahapan berikut:
Persiapan Dokumen:
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Dokumen tambahan: foto kondisi rumah, bukti tanggungan, keterangan penghasilan tidak tetap.
Proses Pengajuan Online:
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Buat akun dan verifikasi OTP.
- Pilih menu Daftar Usulan, isi data lengkap.
- Unggah KTP, swafoto, dan dokumen pendukung.
- Kirim pengajuan dan simpan nomor tiket.
Kesimpulan
Menjadi KPM bansos 2026 memang tidak instan, tetapi jalurnya jelas dan terbuka. Kuncinya adalah memastikan NIK valid, masuk desil 1–4, dan mengajukan diri melalui mekanisme resmi.




