Kriteria Toko Online yang Harus Setor Pajak 0,5% Menurut PMK Nomor 37 2025
Bagi pelaku bisnis online, ada kabar penting yang harus dipahami! Pemerintah baru saja mengeluarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang kewajiban pajak untuk toko online. Mulai tahun ini, beberapa seller di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak wajib menyetor pajak sebesar 0,5% dari omset.
Namun, tidak semua toko online dikenakan aturan ini. Lalu, siapa saja yang termasuk dalam kriteria wajib pajak 0,5%? Apakah usaha kecil juga terkena dampaknya? Simak kriteria lengkapnya menurut PMK Nomor 37 Tahun 2025 agar bisnismu patuh pajak.
Apa Itu PMK 37/2025?
PMK Nomor 37 Tahun 2025 adalah peraturan terbaru yang mewajibkan marketplace memotong pajak 0,5% dari transaksi penjual (seller). Tujuannya:
-
Meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital
-
Memastikan fairness antara bisnis online & offline
-
Memperluas basis pajak untuk pembangunan negara
Aturan ini efektif mulai 1 Juli 2025. Artinya, transaksi setelah tanggal itu akan dipotong pajak secara otomatis jika termasuk kriteria wajib pajak.
Kriteria Toko Online yang Wajib Setor Pajak 0,5% Menurut PMK Nomor 37 Tahun 2025
-
Omzet Penjualan di Marketplace Melebihi Batas Tertentu
Toko online yang memiliki omzet penjualan dalam 12 bulan terakhir melebihi batas yang telah ditetapkan oleh DJP, biasanya mencapai angka ratusan juta rupiah, menjadi objek pemungutan pajak.
-
Jumlah Traffic atau Pengakses Toko Online yang Tinggi
Marketplace secara aktif mengawasi jumlah pengunjung atau interaksi toko online. Jika traffic penjualan melewati ambang batas tertentu dalam setahun, toko tersebut memenuhi kriteria pemungutan.
-
Transaksi Menggunakan Rekening Escrow Marketplace
Semua dana hasil penjualan yang ditampung dalam rekening penampung (escrow account) yang disediakan marketplace menjadi dasar pemungutan pajak kepada toko online.
-
Penggunaan Rekening Bank dan Identitas Indonesia
Pedagang menerima pembayaran melalui rekening bank, serta melakukan transaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode +62, yang menandakan domestikasi toko online tersebut.
-
Pengunggahan Data NPWP atau NIK dan Alamat Korespondensi ke Marketplace
Syarat administrasi wajib diberikan dengan melengkapi identitas berupa NPWP atau NIK serta alamat korespondensi kepada marketplace sebelum bertransaksi. Ini mempermudah proses pemungutan dan pelaporan pajak.
Siapa yang Tidak Dipotong Pajak?
Meskipun toko memenuhi kriteria sebelumnya, masih terdapat 6 kategori yang dikecualikan dari pemungutan PPh 22
-
Orang pribadi beromzet ≤ Rp 500 juta/tahun dengan surat pernyataan.
-
Driver/kurir (ojol) mitra ekspedisi.
-
Penjual dengan SKB bebas pajak.
-
Penjual pulsa dan kartu perdana.
-
Pedagang emas/perhiasan/batu mulia.
-
Penjual properti (tanah, bangunan, perjanjian jual beli).
Oleh karena itu, walaupun omzet tinggi, merchant dalam kategori ini tidak dipotong pajak otomatis.



