Kriteria Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap bagi Peserta

Bansos 2026: Mengapa Akurasi Data Sangat Penting

Kriteria Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap bagi Peserta

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk mengajukan klaim atas manfaat yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, agar proses klaim dapat berjalan dengan lancar, peserta perlu memahami kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah kriteria pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis manfaat yang diberikan:

1. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat berupa tabungan yang dikumpulkan selama peserta bekerja dan dapat dicairkan dalam kondisi tertentu. Kriteria utama pengajuan klaim JHT adalah:




2. Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, santunan, dan rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Kriteria untuk mengajukan klaim JKK meliputi:




3. Klaim Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) memberikan manfaat berupa dana pensiun bulanan bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun. Kriteria klaim JP adalah:

4. Klaim Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Kriteria pengajuan klaim JKM antara lain:




5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

 

Exit mobile version