Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi melakukan penyesuaian aturan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2026. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi keluarga miskin dan rentan yang paling membutuhkan.
Pada 2026, penyaluran bansos tidak hanya mencakup BPNT, tetapi juga bantuan beras 10 kg, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga PBI-JKN. Mengacu pola sebelumnya, bansos PKH dan BPNT tetap disalurkan bertahap per tiga bulan, dengan tahap pertama meliputi Januari, Februari, dan Maret yang dicairkan sekaligus.
Aturan Terbaru Penerima BPNT 2026
Pembaruan aturan penerima BPNT 2026 dilakukan setelah Kemensos bersama pemerintah daerah memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini bertujuan mempertajam akurasi data dan meminimalkan kesalahan sasaran.
Seperti laporan detik.com yang diakses dari Instagram resmi @pusdatinkesos, perubahan paling signifikan terjadi pada kriteria desil penerima.
Perubahan Kriteria Desil Penerima
Jika pada tahun sebelumnya penerima BPNT berasal dari desil 1 hingga 5, maka pada 2026 bantuan sembako hanya diberikan kepada masyarakat di desil 1 hingga 4.
Artinya, KPM yang berada di atas desil 4 tidak lagi masuk prioritas penerima. Kuota tersebut dialihkan kepada keluarga miskin ekstrem yang berada di kelompok desil paling bawah.
Berdasarkan data Kemensos, terjadi pengalihan terhadap:
- 696.920 penerima PKH, dan
- 1.735.032 penerima BPNT,
yang sebelumnya berada di luar desil 1–4. Kuota ini kemudian dialokasikan ulang untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rentan.
Update Pencairan dan Kebijakan Bansos 2026
Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pencairan bansos hingga akhir Oktober 2025 telah mencapai Rp147,2 triliun, atau sekitar 98,6 persen dari total pagu, seperti dilansir dari detikFinance.
Memasuki 2026, pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan pengurangan ketergantungan bansos.
Evaluasi Penerima Lama
KPM kategori reguler seperti PKH dan BPNT yang telah menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut akan dievaluasi ketat. Jika dinilai sudah mampu secara ekonomi, kepesertaannya dapat dihentikan agar bantuan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi lansia dan penyandang disabilitas berat, yang tetap mendapatkan perlindungan sosial jangka panjang.
Cara Cek BPNT 2026 via Website Resmi Kemensos
KPM dapat mengecek status penerima BPNT 2026 secara mandiri dan real time melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkah detailnya:
Langkah Cek BPNT Online
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili sesuai e-KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “CARI DATA”
Sistem akan menampilkan informasi status penerima, jenis bansos (PKH, BPNT, atau PBI-JKN), serta periode pencairannya.
Cara Cek BPNT 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Kemensos.
- Langkah Cek via Aplikasi
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun terdaftar (atau lakukan registrasi terlebih dahulu)
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Isi data wilayah dan nama penerima sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pencocokan
Jadwal Pencairan BPNT dan PKH 2026
Penyaluran bansos PKH dan BPNT 2026 dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari – Februari – Maret
- Tahap 2: April – Mei – Juni
- Tahap 3: Juli – Agustus – September
- Tahap 4: Oktober – November – Desember
Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, dengan waktu penyaluran bertahap di setiap daerah.
Kesimpulan
Aturan BPNT 2026 mengalami perubahan signifikan, terutama pada kriteria desil penerima dan evaluasi KPM lama. Oleh karena itu, masyarakat perlu rutin mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi Kemensos agar tidak tertinggal informasi penting. Dengan pembaruan data berbasis DTSEN, pemerintah berharap bansos benar-benar diterima oleh keluarga yang paling membutuhkan.
Jadwal: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8330729/aturan-penerima-bansos-bpnt-2026-terbaru-lengkap-update-pencairan-cara-cek?page=3




