Pelaporan Gratifikasi 2026 kini mengalami perubahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menerbitkan peraturan baru, yakni Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan revisi atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Tujuan utamanya adalah untuk menyesuaikan berbagai aspek Pelaporan Gratifikasi 2026 agar tetap relevan dengan kondisi terkini. Lalu apa saja perubahan dalam Pelaporan Gratifikasi 2026 ini? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Alasan Perubahan Pelaporan Gratifikasi 2026
Dilansir dari nasional.kompas.com ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan perubahan ini disesuaikan dengan laju inflasi saat ini. “Kami melihat perubahan ini sesuai dengan kondisi sekarang,” ungkap Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Ia menambahkan nilai rupiah tentu harus diperbarui seiring inflasi.
“Kami juga melihat jumlah Rp 1 juta mungkin sudah tidak relevan lagi, sekarang mungkin lebih dari Rp 1,5 juta,” tambahnya. Oleh karena itu, jumlah Rp 1. 510. 000 seharusnya juga termasuk dalam kategori gratifikasi.
Setyo berharap tidak ada pejabat atau penyelenggara negara yang terlibat dalam praktik suap. “Dengan situasi ini, kami berharap tidak ada tindakan suap yang terjadi,” ujarnya. Dia menekankan ada batas waktu 30 hari yang diberikan untuk menindaklanjuti hal ini dengan segera. Ini menunjukkan keseriusan Pelaporan Gratifikasi 2026.
Perubahan Pelaporan Gratifikasi 2026
Berikut adalah poin-poin penting dalam Pelaporan Gratifikasi 2026 berdasarkan informasi resmi yang dilansir dari Instagram KPK:
- Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)
Terdapat pengaturan mengenai batas nilai maksimum yang tidak perlu dilaporkan kepada KPK. Hal ini merupakan salah satu poin penting dalam Pelaporan Gratifikasi 2026. - Hadiah pernikahan/upacara adat-agama
Batas nilai wajar (tidak perlu melapor) menurut peraturan yang lama sebesar Rp. 1. 000. 000 untuk setiap pemberi diubah menjadi Rp. 1. 500. 000 untuk setiap pemberi. - Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang
Batas nilai wajar (tidak perlu melapor) yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 200. 000 untuk setiap pemberi (total Rp. 1. 000. 000 per tahun) kini ditingkatkan menjadi Rp. 500. 000 untuk setiap pemberi (total Rp. 1. 500. 000 per tahun). - Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun)
Batas nilai wajar (tidak perlu melapor) yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 300. 000 untuk setiap pemberi, kini peraturan tersebut telah dihapus. - Laporan Gratifikasi > 30 Hari Kerja
Aturan waktu pelaporan juga mengalami penyesuaian dalam Pelaporan Gratifikasi 2026. Laporan yang disampaikan melewati batas 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara . Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku. - Penandatanganan SK Gratifikasi
Mekanisme internal instansi juga berubah. Sebelumnya, penandatanganan dilakukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi. Dalam Pelaporan Gratifikasi 2026 yang baru, penandatanganan dilakukan berdasarkan sifat “prominent” atau disesuaikan dengan level jabatan pelapor. - Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan
Proses administrasi laporan juga menjadi lebih cepat. Sebelumnya, laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap dalam waktu lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Kini, Pelaporan Gratifikasi 2026 menetapkan batas waktu lebih singkat, yaitu 20 hari kerja dari tanggal lapor.
Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
UPG juga memegang peran sentral dalam memastikan Pelaporan Gratifikasi 2026 berjalan lancar.
Mereka memiliki tanggung jawab untuk:
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi .
- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi .
- Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
- Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi
Itulah poin-poin perubahan pelaporan gratifikasi 2026 oleh KPK ,maka perhatikan dengan baik poin nya tersebut.
Sumber :
- https://www.instagram.com/p/DUAwBcUidy6/?igsh=MWJwOWM5eDk1cnZraw%3D%3D&img_index=3
- https://peraturan.go.id/files/peraturan-kpk-no-1-tahun-2026.pdf



