Kombinasi PKH dan BPNT 2025, Penerima Bisa Kantongi Hingga Rp1,8 Juta
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui berbagai program bantuan sosial. Pada tahun 2025, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali disalurkan, bahkan secara bersamaan.
Dalam skema terbaru, penerima yang terdaftar di kedua program ini bisa mendapatkan total bantuan hingga Rp1,8 juta per tahap, tergantung kategori dan jumlah anggota keluarga dalam rumah tangga.
Latar Belakang Program
PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga dengan anggota tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Nominal bantuannya bervariasi, dari Rp900.000 hingga lebih dari Rp3 juta per tahun, disesuaikan dengan komponennya.
Sementara itu, BPNT merupakan bantuan yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan untuk dibelanjakan bahan pangan pokok melalui e-warong.
Rincian Penerimaan Bantuan
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam kedua program, total bantuan yang diterima bisa sangat signifikan.
Sebagai contoh, seorang ibu dengan dua anak sekolah dan satu balita bisa memperoleh bantuan PKH hingga Rp1,2 juta, ditambah dengan BPNT selama tiga bulan sebesar Rp600.000.
Maka total dana yang diterima dalam satu pencairan tahap bisa mencapai Rp1,8 juta.
Syarat dan Prosedur
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
Proses verifikasi data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Bantuan gabungan dari PKH dan BPNT ini diharapkan mampu meringankan beban hidup masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi dan inflasi harga bahan pokok. Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan anak-anak melalui pendidikan dan pemenuhan gizi dasar keluarga.
Kesimpulan
Dengan realisasi penyaluran yang terstruktur dan menyeluruh, kombinasi PKH dan BPNT di tahun 2025 menjadi salah satu bentuk nyata hadirnya negara untuk melindungi rakyatnya.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar namun memenuhi syarat, segera lakukan pengecekan dan pendaftaran melalui perangkat desa atau situs resmi Kemensos.



