Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan program bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun 2026 bagi warga lanjut usia yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. Program ini menjadi salah satu langkah Pemprov dalam menjaga kesejahteraan serta daya beli lansia, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
Melalui KLJ, pemerintah menyalurkan bantuan uang tunai secara rutin kepada lansia kurang mampu yang telah terdaftar dalam sistem kesejahteraan sosial daerah. Program ini merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial berkelanjutan yang difokuskan pada kelompok masyarakat rentan.
Penyaluran bantuan KLJ mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, serta Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 mengenai bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar bagi lanjut usia.
KLJ termasuk dalam program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), bersama dengan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Tahapan Penyaluran Bantuan KLJ 2026
Berdasarkan informasi dari jakarta.bisnis.com, bantuan KLJ disalurkan untuk periode tiga bulan sekaligus kepada setiap penerima manfaat. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Waktu pencairan dapat berbeda antarwilayah administratif di Jakarta. Hal ini dipengaruhi oleh kesiapan data penerima, proses verifikasi oleh pihak bank penyalur, serta validasi status kependudukan dan kondisi sosial ekonomi penerima bantuan.
Nominal Bantuan KLJ Tahun 2026
Dinas Sosial DKI Jakarta menetapkan besaran bantuan KLJ tahun 2026 sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat. Jumlah ini masih sama seperti periode sebelumnya.
Namun, bantuan tidak selalu dicairkan setiap bulan karena pemerintah dapat menerapkan sistem rapel. Artinya, dana bantuan bisa disalurkan sekaligus untuk dua hingga tiga bulan.
Dengan skema tersebut, lansia penerima manfaat berpeluang memperoleh bantuan hingga Rp900.000 dalam satu kali pencairan, tergantung kebijakan penyaluran dan ketersediaan anggaran pemerintah daerah.
Cara Memastikan Status Penerima KLJ 2026
Lansia maupun keluarga dapat memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ 2026 melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta. Pengecekan dapat dilakukan dengan langkah berikut:
-
Akses Portal Siladu Jakarta
Buka browser dan kunjungi situs resmi Siladu Jakarta di: https://siladu.jakarta.go.id
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ketik NIK sesuai yang tertera pada KTP di kolom yang tersedia.
-
Klik Tombol “Cek”
Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ tahun 2026 atau tidak.
Hasil pengecekan juga memuat informasi terkait status kepesertaan serta periode penyaluran bantuan.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan data kependudukan tetap diperbarui agar proses verifikasi dan pencairan bantuan dapat berjalan lancar.
Kesimpulan
Semoga bantuan ini dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi para lansia di DKI Jakarta.
Sumber Referensi
- https://jakarta.bisnis.com/read/20260128/77/1947632/bansos-klj-2026-cair-bertahap-lansia-terima-hingga-rp900000#goog_rewarded




