KJP Plus Tahap 2: Link dan Cara Cek Status Pencairan KJP Plus Tahap 2 2025
Kabar baik bagi para pelajar di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2025, yang dijadwalkan mulai 6 Oktober 2025. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
KJP Plus Tahap II Mulai Dicairkan 6 Oktober 2025
Pencairan KJP Plus Tahap II dialokasikan untuk bulan Agustus 2025 dan dilakukan secara bertahap melalui Bank DKI. Total penerima bantuan pada tahap ini mencapai lebih dari 707 ribu siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, serta peserta didik pendidikan kesetaraan di PKBM.
KJP Plus memberikan bantuan dalam bentuk tunai dan non-tunai. Dana non-tunai digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, buku, seragam, transportasi, dan kebutuhan pendidikan lainnya. Bagi siswa sekolah swasta, terdapat tambahan dana untuk pembayaran SPP setiap bulan.
Tujuan dan Manfaat KJP Plus
Program KJP Plus dirancang untuk memastikan semua anak di Jakarta memiliki akses pendidikan yang layak. Manfaatnya antara lain:
- Meringankan beban biaya sekolah keluarga kurang mampu.
- Mencegah putus sekolah dan mendukung keberlanjutan pendidikan.
- Meningkatkan semangat belajar dan prestasi akademik siswa.
- Mendorong pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
- Penerima KJP Plus wajib tetap aktif bersekolah dan menunjukkan prestasi agar bisa menerima bantuan di tahap berikutnya.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Oktober 2025
Besaran bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan, tambahan Rp130.000 untuk SPP sekolah swasta.
- SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan, tambahan Rp170.000 untuk SPP sekolah swasta.
- SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per bulan, tambahan Rp290.000 untuk SPP sekolah swasta.
- SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan Rp240.000 untuk SPP sekolah swasta.
- PKBM: Rp300.000 per bulan, digunakan langsung untuk kebutuhan belajar.
Dari total bantuan, siswa bisa menarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan, sementara sisanya digunakan secara non-tunai untuk keperluan pendidikan melalui ATM Bank DKI.
Prosedur Pencairan KJP Plus Tahap II
Bagi penerima baru KJP Plus, dana dicairkan setelah seluruh proses administrasi selesai. Tahapannya meliputi:
- Pembukaan rekening dan pencetakan buku tabungan serta kartu ATM oleh Bank DKI.
- Penyerahan buku tabungan dan kartu ATM kepada penerima melalui sekolah.
- Pemindahan dana ke rekening masing-masing siswa setelah administrasi rampung.
- Penerima baru mungkin mengalami sedikit keterlambatan pencairan dibanding penerima lama, tetapi tetap sesuai jadwal.
Tahapan Pencairan KJP Plus Agustus 2025
Pencairan dilakukan melalui beberapa proses administratif, antara lain:
- Verifikasi Data Peserta Didik: Data dari Dapodik dan usulan sekolah divalidasi, termasuk NIK dan rekening Bank DKI.
- Penjadwalan Transfer Dana: Setelah verifikasi, Bank DKI mentransfer dana ke rekening penerima.
- Pengumuman Pencairan: Informasi diberikan oleh sekolah atau portal resmi kjp.jakarta.go.id.
- Penggunaan Dana: Dana digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, buku, seragam, transportasi, dan gizi siswa.
- Pencairan dijadwalkan mulai awal hingga pertengahan Oktober 2025, tergantung jenjang pendidikan dan kesiapan administrasi sekolah.
Cara Cek Status Pencairan KJP Plus Tahap II
Untuk memantau status pencairan, terdapat beberapa cara resmi:
- Situs Resmi KJP: Kunjungi kjp.jakarta.go.id, masukkan NIK dan tanggal lahir siswa untuk mengecek status aktif dan pencairan.
- Aplikasi JAKI: Gunakan fitur Bantuan Sosial di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk melihat status KJP Plus.
- Aplikasi Bank DKI (JakOne Mobile): Cek mutasi rekening untuk mengetahui dana telah masuk.
- Informasi dari Sekolah: Sekolah biasanya memberitahukan melalui grup WhatsApp, papan pengumuman, atau surat resmi.
Sumber Informasi Resmi
Hanya ikuti informasi resmi dari:
- Website Dinas Pendidikan DKI Jakarta: edu.jakarta.go.id/kjp
- Instagram Resmi: @upt.p4op
- Hindari informasi dari sumber tidak resmi di media sosial.
Kesimpulan
Pencairan KJP Plus Tahap II tahun 2025 dimulai 6 Oktober 2025 secara bertahap melalui Bank DKI, menyasar lebih dari 700 ribu siswa dari berbagai jenjang pendidikan. Besaran bantuan mulai Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan, tergantung tingkat pendidikan. Bantuan ini diharapkan meringankan biaya sekolah dan meningkatkan semangat belajar. Pastikan data penerima valid dan rutin cek status melalui kjp.jakarta.go.id
atau akun resmi @upt.p4op.




