KJP Desember 2025 Resmi Cair, Ini Besaran Bantuan dan Cara Cek Saldo
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap akhir tahun 2025. Informasi ini menjadi kabar baik bagi peserta didik penerima manfaat menjelang penutupan tahun anggaran.
Pengumuman penyaluran KJP disampaikan secara resmi oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) melalui akun media sosial resminya. Pencairan KJP Plus Desember 2025 dilakukan secara bertahap mulai 5 Desember 2025.
Jumlah Penerima KJP Desember 2025
Berdasarkan informasi yang dirilis, total penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 mencapai 707.513 siswa. Jumlah tersebut mencakup berbagai jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/MI: 338.771 siswa
- SMP/SMPLB/MTs: 192.020 siswa
- SMA/SMALB/MA: 61.139 siswa
- SMK: 112.891 siswa
- PKBM: 2.692 siswa
Penyaluran ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Besaran Bantuan KJP Desember 2025
Nominal bantuan KJP Plus yang diterima siswa berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta).
Berikut rincian bantuannya:
1. SD/SDLB/MI
- Dana bantuan: Rp250.000 per siswa
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp130.000
2. SMP/SMPLB/MTs
- Dana bantuan: Rp300.000 per siswa
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp170.000
3. SMA/SMALB/MA
- Dana bantuan: Rp420.000 per siswa
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp290.000
4. SMK
- Dana bantuan: Rp450.000 per siswa
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp240.000
5. PKBM
- Dana bantuan: Rp300.000 per siswa
Dana KJP Plus ini digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, transportasi, hingga biaya pendidikan lainnya.
Syarat Penerima KJP Desember 2025
Untuk dapat menerima KJP Plus Desember 2025, peserta didik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Syarat Umum
- Berusia 6 hingga 21 tahun
- Terdaftar sebagai siswa di satuan pendidikan negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta
- Memiliki NIK DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Tidak memiliki kendaraan pribadi roda empat
2. Dokumen Persyaratan
- Formulir kelengkapan data
- Surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan kepatuhan penggunaan KJP Plus
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Cara Cek Status dan Saldo KJP Desember 2025
Seiring dimulainya pencairan, siswa dan orang tua dianjurkan untuk mengecek status penerimaan KJP Plus melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form
- Pilih jenis bantuan yang ingin dicek (KJP, BPMS, atau KJMU)
- Masukkan NIK penerima
- Pilih tahap penyaluran bantuan
- Klik tombol Cek NIK
Sistem akan menampilkan status penetapan penerima KJP Plus sesuai data yang tercatat di Dinas Pendidikan.
Dengan dimulainya pencairan KJP Plus Desember 2025, diharapkan bantuan ini dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan dan memastikan keberlanjutan sekolah bagi siswa dari keluarga kurang mampu di wilayah DKI Jakarta.




