KJMU Tahap 1 2026 Dibuka! Ini Info Pentingnya. Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 untuk Tahun 2026 dibuka dari tanggal 9 hingga 27 Maret 2026. Mahasiswa diharapkan untuk mengunggah dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan sosial melalui situs https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta menjelaskan di akun media sosialnya bahwa pendataan KJMU ini ditujukan bagi mahasiswa yang akan melanjutkan dan sudah terdaftar.
Pendataan ini bertujuan memastikan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta tepat sasaran bagi mahasiswa aktif yang masih memenuhi syarat sebagai penerima KJMU. Sumber dari laman KJP Pemprov Jakarta menyatakan bahwa mahasiswa yang menerima KJMU akan memperoleh bantuan pendidikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.
Bantuan tersebut bisa digunakan untuk pengeluaran seperti buku, transportasi, biaya kuliah, biaya makanan sehat, dan lain-lain.
Jadwal Pendataan KJMU Tahap 1 2026
Dilansir dari detik.com, berikut jadwal lengkap KJMU tahap I 2026 :
- Unggah dokumen: 9-27 Maret 2026
- Proses verifikasi dan unggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari perguruan tinggi: 9 Maret – 8 April 2026
- Verifikasi oleh dinas pendidikan dan penetapan penerima melalui keputusan gubernur: 9-29 April 2026
Syarat KJMU
Bagi yang ingin menjadi penerima KJMU selanjutnya, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Tinggal di DKI Jakarta
- Memiliki KTP dan KK yang dikeluarkan di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, sekarang DTSEN) atau merupakan warga yang mendapatkan pembinaan sosial dari panti sosial yang dikelola oleh dinas sosial
- Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain dari APBN atau APBD
- Telah lulus dari pendidikan menengah di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta dalam 3 tahun ajaran terakhir
- Telah lulus seleksi perguruan tinggi:
- PTN: Diterima melalui jalur reguler yang berada di naungan Kemdiktisaintek dan Kemenag
- PTS: Diterima melalui jalur reguler di PTS yang terakreditasi baik dan prodi yang terakreditasi A di DKI Jakarta
- Pengajuan tidak boleh melebihi semester 4.
Dokumen Pendataan KJMU
Bagi yang ingin terdaftar sebagai penerima KJMU, silakan unduh dokumen dari menu download di situs pendataan, dan lengkapi dokumen berikut:
Formulir data tambahan
Dokumen pengajuan dari SMA atau sekolah yang setara:
- Formulir surat permohonan bantuan untuk meningkatkan mutu pendidikan
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan yang menggunakan meterai Rp 10 ribu, dua meterai Rp 6 ribu, meterai Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu, atau tiga meterai Rp 3 ribu
- Form Surat Pernyataan Ketaatan dalam Penggunaan Bantuan untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan
- Surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan.
- Laporan pertanggungjawaban selama satu semester.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Bukti pendaftaran atau nomor ujian seleksi masuk PTN/PTS.
- Bagi mahasiswa yang sebelumnya merupakan penerima KJP, wajib melampirkan salinan KJP serta buku tabungan KJP.
Informasi mengenai KJMU dapat diakses melalui akun Instagram @upt.p4op.
Sumber
https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8391725/pendataan-kjmu-tahap-1-2026-dibuka-jangan-skip




