KIP Kuliah 2025: Batas Penghasilan Orang Tua & Besaran Bantuan yang Diterima
Melalui program KIP Kuliah 2025, pemerintah berkomitmen memberikan akses pendidikan tinggi bagi siswa yang memiliki kemampuan akademik namun berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini dijalankan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Menteri Kemendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyampaikan bahwa KIP Kuliah tidak hanya membantu dari sisi biaya, tetapi juga memberikan peluang agar generasi muda bisa menjadi pribadi yang terdidik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kelompok Prioritas Penerima KIP Kuliah
Berikut ini kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima KIP Kuliah 2025:
- Siswa pemilik KIP saat SMA yang diterima di PTN melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri.
- Calon mahasiswa dari keluarga yang tercatat dalam DTKS atau penerima bansos yang masuk PTN melalui jalur apa pun.
- Siswa dengan KIP yang diterima di PTS melalui semua jalur seleksi.
- Pendaftar dari keluarga penerima bansos yang diterima di PTS secara mandiri.
- Warga dari kelompok miskin/rentan miskin maksimal desil 3 P3KE yang diterima di PTN.
- Masyarakat dalam desil 3 P3KE yang diterima di PTS jalur mandiri.
- Anak-anak dari panti sosial atau panti asuhan yang berhasil diterima di perguruan tinggi.
Batas Penghasilan Orang Tua yang Diizinkan
Jika calon mahasiswa tidak termasuk dalam kelompok prioritas, mereka tetap bisa mengajukan pendaftaran selama memenuhi syarat penghasilan berikut:
- Penghasilan gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan, atau
- Jika dibagi jumlah anggota keluarga, maksimal Rp 750 ribu per orang.
Untuk membuktikan hal tersebut, calon peserta harus melampirkan dokumen pendapatan orang tua dan SKTM dari kelurahan atau desa sebagai bukti kondisi ekonomi.
Fasilitas yang Diperoleh Penerima KIP Kuliah 2025
Penerima KIP Kuliah akan memperoleh bantuan berupa:
- Pembiayaan penuh untuk uang kuliah, termasuk UKT/SPP, yang ditransfer langsung ke perguruan tinggi.
- Uang saku atau tunjangan biaya hidup, dibayarkan per semester, dengan nominal sebagai berikut:
- Rp 800.000
- Rp 950.000
- Rp 1.100.000
- Rp 1.250.000
- Rp 1.400.000
Besaran tunjangan disesuaikan dengan wilayah perguruan tinggi masing-masing.



