Menjelang hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi kabar yang dinantikan oleh para pekerja. Namun pada tahun 2026, banyak karyawan mulai mempertanyakan apakah THR yang diterima akan dikenakan pajak atau tidak. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa THR tetap termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan tersebut masih dapat dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Meski demikian, terdapat beberapa skema tertentu yang memungkinkan karyawan menerima gaji dan THR secara utuh tanpa potongan pajak langsung dari penghasilan mereka.
THR 2026 Termasuk Penghasilan yang Dikenakan Pajak
Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap (irregular income). Walaupun hanya diberikan satu kali dalam setahun, tunjangan ini tetap dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan. Oleh karena itu, THR tetap dikenakan PPh Pasal 21, sama seperti komponen penghasilan lain yang diterima pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang membebaskan THR dari pajak pada tahun 2026. Dengan demikian, ketentuan pajak THR masih mengikuti aturan perpajakan yang berlaku saat ini.
Dasar Hukum Pajak THR 2026
Pengenaan pajak terhadap THR tidak diatur dalam satu regulasi khusus, melainkan merujuk pada beberapa aturan perpajakan yang sudah berlaku di Indonesia, antara lain:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 tentang tata cara pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan terkait pekerjaan atau jasa.
Ketiga aturan tersebut menjadi dasar bahwa THR tetap termasuk objek pajak yang harus dipotong oleh perusahaan ketika dibayarkan kepada karyawan.
Cara Menghitung Pajak THR 2026
Perhitungan pajak THR menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dalam mekanisme ini, THR tidak dihitung secara terpisah, tetapi digabungkan dengan gaji pada bulan saat tunjangan tersebut dibayarkan.
Adapun cara menghitung pajak THR yang dikutip dari beritasatu.com diantaranya adalah:
Cara Menentukan Total Penghasilan Bruto
Pertama, perusahaan menghitung seluruh penghasilan karyawan pada bulan tersebut, termasuk gaji dan THR.
Contoh:
- Gaji bulanan: Rp8.000.000
- THR: Rp8.000.000
- Total penghasilan bruto bulan tersebut menjadi:
- Rp8.000.000 + Rp8.000.000 = Rp16.000.000
Cara Menggunakan Tarif TER
Setelah total penghasilan diketahui, tarif TER diterapkan berdasarkan status pajak karyawan.
Contoh:
- Total penghasilan: Rp16.000.000
- Tarif TER: 9%
- Perhitungan pajak:
- PPh 21 = 9% × Rp16.000.000 = Rp1.440.000
Potongan Pajak Terlihat Lebih Besar
Pada bulan pembayaran THR, potongan pajak sering terlihat lebih besar dibanding bulan biasa. Hal ini terjadi karena jumlah penghasilan meningkat akibat penggabungan gaji dan THR dalam satu periode.
Namun secara tahunan, jumlah pajak tetap dihitung secara normal berdasarkan tarif progresif.
Skema Gross Up Bisa Membuat THR Tetap Utuh
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa dalam beberapa perusahaan, karyawan bisa menerima THR tanpa potongan langsung dari penghasilan mereka. Hal ini dapat terjadi jika perusahaan menggunakan skema gross up pajak. Skema gross up adalah metode perhitungan pajak di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama dengan pajak yang harus dibayar karyawan. Dengan cara ini, karyawan tetap menerima take home pay secara utuh, sementara pajak tetap dibayarkan oleh perusahaan. Selain menguntungkan karyawan, biaya pajak yang ditanggung perusahaan tersebut juga dapat dicatat sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan dalam perhitungan pajak.
Contoh Perhitungan Pajak THR
Sebagai ilustrasi, berikut contoh sederhana:
Seorang karyawan bernama Pak Raposo memiliki gaji bulanan Rp7,5 juta dan menerima THR sebesar satu kali gaji pada bulan Maret.
Tanpa Skema Gross Up
- Total penghasilan: Rp15.000.000
- Pajak PPh 21: Rp900.000
- Take home pay: Rp14.100.000
Dengan Skema Gross Up
- Total penghasilan bruto: Rp16.129.032
- Pajak PPh 21 ditanggung perusahaan: Rp1.129.032
- Take home pay yang diterima karyawan tetap Rp15.000.000.
Dengan skema ini, gaji dan THR dapat diterima secara penuh tanpa mengurangi penghasilan bersih karyawan.
Apakah Semua THR Kena Pajak?
Pada umumnya, seluruh THR yang diterima dalam bentuk uang tunai dikenakan pajak karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan.
Namun dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat memberikan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor usaha tertentu sebagai bentuk stimulus ekonomi. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor.
Kesimpulan
THR 2026 tetap dikenakan PPh Pasal 21 karena termasuk bagian dari penghasilan karyawan. Perhitungan pajaknya dilakukan menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan menggabungkan gaji dan THR pada bulan pembayaran. Walaupun potongan pajak pada bulan penerimaan THR terlihat lebih besar, hal tersebut merupakan konsekuensi dari meningkatnya total penghasilan dalam satu periode. Di sisi lain, jika perusahaan menggunakan skema gross up, karyawan masih dapat menerima gaji dan THR secara utuh karena pajak ditanggung oleh perusahaan. Dengan memahami ketentuan pajak THR 2026 ini, pekerja diharapkan tidak lagi bingung atau terkejut ketika melihat potongan pajak pada slip gaji menjelang hari raya.
Sumber
https://www.beritasatu.com/ekonomi/2973193/thr-2026-bakal-kena-pajak-begini-aturan-dan-cara-menghitungnya




