Memahami jenis tindakan operasi yang tidak dicover BPJS Kesehatan itu penting banget dari awal. Soalnya, masih banyak peserta JKN yang salah paham dan mengira semua perawatan medis otomatis ditanggung. Padahal, kenyataannya nggak begitu, lho.
BPJS Kesehatan, sebagai badan yang menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memberikan layanan kesehatan cuma-cuma buat pesertanya. Tapi, perlu diingat, nggak semua penyakit atau tindakan operasi bisa dicover.
Pemerintah sudah menetapkan daftar layanan yang nggak ditanggung dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Selain itu, kewajiban buat jadi peserta BPJS juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Operasi yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Dilansir dari antaranews terdapat minimal lima kategori operasi yang tidak dilayani oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi yang disebabkan oleh kecelakaan. Umumnya, ini ditangani oleh program Jasa Raharja atau asuransi lainnya.
- Operasi untuk tujuan kosmetik atau estetika yang tidak bersifat medis dan tidak mengancam kesehatan.
- Operasi yang dilakukan karena melukai diri sendiri, baik secara tidak sengaja maupun sengaja.
- Operasi yang dilakukan di luar negeri, yang tidak termasuk dalam jangkauan layanan BPJS.
- Operasi yang dilakukan tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tidak memiliki rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang ada.
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat daftar operasi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2022, antara lain:
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
Syarat Operasi dicover BPJS Kesehatan
Dilansir dari rsudtp.acehbaratdayakab.go.id Untuk bisa memanfaatkan jaminan operasi, langkah awalnya adalah memeriksakan diri di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Apabila memang dibutuhkan tindakan operasi, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit beserta jadwal operasinya.
Berikut tiga dokumen penting yang wajib dibawa oleh pasien:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih berlaku
- Surat rujukan yang diperoleh dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Kartu pasien yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit
Dengan mengetahui daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, masyarakat dapat lebih memahami batasan layanan yang tersedia. Sangat penting untuk melengkapi semua syarat yang diperlukan serta berkonsultasi dengan BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bersangkutan sebelum menjalani proses operasi.
Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/4676801/tidak-semua-operasi-ditanggung-bpjs-kesehatan-berikut-daftarnya
https://rsudtp.acehbaratdayakab.go.id/berita/kategori/informasi/5-operasi-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-agustus-2025



