Isu terkait kemungkinan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 masih menjadi sorotan publik.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan resmi belum ditetapkan karena masih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi serta kemampuan anggaran negara.
Proses Kajian Dan Kepastian Kebijakan
Saat ini pemerintah tengah melakukan analisis menyeluruh mengenai rencana penyesuaian penghasilan ASN. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa keputusan final baru akan ditentukan setelah pemerintah memperoleh gambaran kinerja fiskal secara lengkap pada triwulan pertama 2026.
“Keputusan mengenai gaji PNS baru akan diambil setelah melihat kinerja yang lebih utuh pada triwulan I-2026,” jelas Purbaya.
Artinya, pengumuman resmi mengenai ada atau tidaknya kenaikan gaji paling cepat disampaikan pada triwulan kedua 2026.
Untuk sementara, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. Menteri PANRB Rini Widyantini juga menyatakan bahwa meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 terkait pembaruan sistem penggajian ASN telah diterbitkan, waktu pelaksanaan serta besaran penyesuaian gaji tahun 2026 masih dalam tahap pembahasan.
Rincian Gaji Pokok PNS Yang Berlaku Saat Ini
Dilansir dari metronews, berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan pangkat sesuai ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024:
-
Golongan I (Juru)
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
Golongan II (Pengatur)
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
Golongan III (Penata)
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
Golongan IV (Pembina)
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Komponen Tunjangan ASN
Di luar gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan sebagai bagian dari total penghasilan, antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin) Diberikan berdasarkan capaian kinerja individu maupun unit kerja.
- Tunjangan Keluarga meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak (maksimal dua anak).
- Tunjangan Tambahan Lainnya seperti tunjangan beras, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan jabatan fungsional.
Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS pada 2026. Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi kinerja fiskal pada awal tahun. Selama belum ada pengumuman resmi, besaran gaji pokok maupun tunjangan ASN tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Semoga keputusan yang nantinya diambil dapat memberikan kepastian dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan para ASN serta tetap menjaga stabilitas keuangan negara.
Sumber Referensi
- https://www.metrotvnews.com/read/NP6CLrar-apakah-ada-kenaikan-gaji-pns-di-2026-ini-penjelasannya




