Kapan Gaji ASN Naik? Ini Penjelasannya
Menteri Purbaya Merespon Isu Kenaikan Gaji ASN 2025 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kenaikan gaji ASN tersebut semakin viral karena hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Tetapi walaupun hal terkait kenaikan gaji asn ini sudah memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, nyatanya sampai sekarang tidak ada kejelasan kapan kenaikan gaji ASN akan mulai efektif.
Poin yang menjadi pembicaraan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 adalah kalimat yang berbunyi “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” bunyi poin tersebut.
Penjelasan Menteri Keuangan Terkait Isu Kenaikan Gaji ASN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun kini sudah buka suara etrkait hal dan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Tetapi ternyata Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana tersebut.
“Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? belum, belum, nanti begitu ada (perkembangannya) kita kasih tau,” ujar Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).
Purbaya mengatakan walaupun hal ini memang tercantum dalam perpres tetapi nyatanya hingga saat ini belum ada perhitungan atau diskusi yang detail terkait isu ini di dalam Kementerian Keuangan.
Pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari menegaskan belum ada rencana kenaikan gaji ASN meski sudah ada aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” tegas Qodari di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Qodari menegaskan tidak semua rencana kebijakan yang masuk dalam RKP otomatis terlaksana pada tahun bersangkutan.
“Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain,” katanya.
Qodari mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB pada 19 September 2025, menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan. Dia mengingatkan, gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
“Penjelasan kepada media pada tanggal 19 September oleh PAN-RB menyatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji,” paparnya.



