Pemerintah melalui aturan bansos 2026 menetapkan kebijakan baru dalam penyaluran bantuan sosial guna meningkatkan ketepatan sasaran.
Mulai Triwulan I tahun 2026, Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi menerapkan penyesuaian kriteria desil penerima manfaat untuk Program Keluarga Harapan (PKH) serta Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis agar bantuan tidak lagi diterima oleh masyarakat yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.
Melalui pembaruan tersebut, Kemensos menegaskan komitmennya dalam melakukan reformasi sistem perlindungan sosial. Penyaluran bansos kini lebih mengacu pada pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat, sehingga bantuan diharapkan benar-benar menjangkau kelompok paling rentan dan membutuhkan dukungan negara secara berkelanjutan.
Pengetatan Kriteria Desil: Prioritaskan Miskin Ekstrem
Perubahan paling menonjol dalam kebijakan bansos terbaru terjadi pada Program Sembako atau BPNT. Sebelumnya, bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5. Namun, mulai penerapan aturan baru, cakupan penerima dipersempit hanya untuk kelompok Desil 1 sampai Desil 4.
Kementerian Sosial menyampaikan bahwa penerima Program Sembako yang sebelumnya tercatat pada Desil 1–5 kini disesuaikan menjadi Desil 1–4. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram Kemensos yang dipantau pada Senin, 26 Januari 2026.
Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat yang berada di atas Desil 4 dapat dialihkan, sehingga bantuan lebih difokuskan kepada kelompok dengan kondisi ekonomi paling rentan, khususnya Desil 1. Sementara itu, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah tetap mempertahankan kriteria penerima pada Desil 1 hingga Desil 4.
Jutaan Penerima Manfaat Dialihkan
Dilansir dari PikiranRakyat Seiring diberlakukannya penyesuaian kriteria desil, Kementerian Sosial mencatat terjadinya perubahan signifikan pada kepesertaan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak lagi memenuhi ketentuan Desil 1 hingga 4. Pengalihan tersebut mencakup ratusan ribu hingga jutaan keluarga penerima manfaat.
Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), sebanyak 696.920 keluarga tidak lagi tercatat sebagai penerima. Sementara itu, pada Program Sembako atau BPNT, terdapat 1.735.032 keluarga yang dialihkan status kepesertaannya. Secara keseluruhan, lebih dari 2,4 juta keluarga dinilai telah berada di atas kelompok ekonomi terbawah.
Keluarga-keluarga tersebut selanjutnya akan digantikan oleh penerima baru yang berasal dari hasil pendataan dan usulan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa prioritas utama penyaluran bantuan akan diberikan kepada keluarga yang termasuk dalam desil paling rendah agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Integrasi Data Melalui DTSEN
Upaya penajaman sasaran bantuan sosial diperkuat melalui pemutakhiran rutin Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam pelaksanaannya, Kementerian Sosial menggandeng pemerintah daerah serta berbagai pilar sosial agar data yang digunakan selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kemensos juga menegaskan bahwa meskipun seseorang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga 4, hal tersebut tidak serta-merta menjadikannya penerima bansos. Penyaluran bantuan tetap mengutamakan masyarakat yang berada pada tingkatan desil terendah atau kategori miskin ekstrem.
Mekanisme Pengusulan Bansos bagi Warga Tidak Mampu
Bagi masyarakat yang menilai dirinya layak menerima bantuan namun belum terdata, Kemensos menyediakan mekanisme pengajuan yang terbuka dan mudah diakses. Pengusulan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, Dinas Sosial di wilayah masing-masing, serta secara mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos melalui ponsel pintar.
Kesimpulan
Pada 2026, Kemensos berencana mengubah skema bansos sehingga sebagian penerima PKH dan BPNT Sembako berpotensi dialihkan ke program bantuan lain agar penyaluran lebih tepat sasaran dan efektif.
Sumber Referensi
https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-019961235/kemensos-ubah-aturan-bansos-2026-jutaan-penerima-pkh-dan-bpnt-sembako-dialihkan-cek-kriteria-desil-terbaru




