Kemensos Salurkan Bansos 2026, Cek Nama Penerima via KTP
Kemensos Salurkan Bansos 2026, Cek Nama Penerima via KTP. Pemerintah telah secara resmi menetapkan syarat yang lebih ketat untuk distribusi bantuan sosial atau bansos pada tahun anggaran 2026.
Keputusan ini diambil seiring dengan pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada masyarakat yang termasuk dalam kelompok desil terendah.
Peningkatan syarat dalam penyaluran bantuan sosial untuk tahun anggaran 2026 bukanlah suatu hal yang mendadak, tetapi merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah mulai terlihat sejak pertengahan tahun lalu.
Pemutakhiran data yang lebih intensif oleh Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) selama tahun 2025 juga dilaksanakan untuk mendistribusikan bansos dengan menggunakan data dari sistem DTSEN.
“Pertama, berkaitan dengan pemutakhiran data dan koneksinya dengan DTSEN. Ini penting untuk penyaluran pada triwulan kedua, yaitu bansos triwulan kedua di tahun 2025,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam rilis Kemensos pada Jumat (9/5/2025) yang lalu.
Dengan data tunggal tersebut, pemerintah mengelompokkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan penekanan pada rumah tangga yang termasuk dalam kategori desil 1 sampai desil 5.
Berikut adalah rincian jenis bantuan sosial yang direncanakan akan dicairkan sepanjang tahun 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH akan tetap menjadi bantuan utama yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan. Pemerintah sudah menetapkan dana dengan rincian sebagai berikut:
– Kesehatan (Ibu Hamil dan Anak Usia Dini): Rp3 juta per tahun (Rp750.000 per tahap).
– Lansia (>60 Tahun) dan Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun.
– Korban Pelanggaran HAM Berat: Alokasi khusus sebesar Rp10,8 juta per tahun.
– Pendidikan: Bantuan yang bervariasi mulai dari Rp900.000 (SD), Rp1,5 juta (SMP), hingga Rp2 juta (SMA) per tahun.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program rutin ini akan terus dilanjutkan dengan memberikan saldo elektronik sebesar Rp200.000 per tahap melalui rekening Bank Himbara.
Dana ini dapat ditarik sebagai uang tunai oleh KPM melalui jaringan ATM untuk memenuhi kebutuhan pangan dasar.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Untuk mengurangi angka putus sekolah, bantuan PIP akan tetap tersedia bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Besar bantuannya maksimum Rp450.000 untuk tingkat SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1,8 juta untuk SMA/SMK per tahun.
Panduan Cek Status Penerima via KTP
Dengan adanya pengetatan kriteria melalui DTSEN, masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi ulang status keanggotaan secara mandiri.
Pengecekan dapat dilakukan dengan hanya menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek di situs cekbansos.kemensos.go.id:
– Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
– Masukkan alamat sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
– Ketikkan nama lengkap sesuai e-KTP tanpa kependekan.
– Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
– Klik “Cari Data”.
– Sistem akan secara otomatis mencocokkan database. Jika terdaftar, layar akan menampilkan tabel yang menunjukkan nama, usia, dan jenis bantuan (PKH, BPNT, atau PBI-JK) dengan status “YA”.
Sebaliknya, jika muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, maka data tersebut belum terdaftar dalam basis data penerima manfaat untuk tahun ini.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan adanya penambahan bantuan baru seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), sehingga fokus penyaluran tetap pada tiga bantuan utama yang telah disebutkan di atas.




