Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia terlibat dalam proses ground check terhadap 11 juta peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Peserta tersebut dinonaktifkan atau dialihkan kepesertaannya kepada yang lebih membutuhkan.
“Kami akan melibatkan pendamping-pendamping kami yang ada 30 ribu lebih di seluruh Indonesia untuk membantu ya, ground check, melihat kondisi setiap penerima manfaat,11 juta tersebut,” kata Gus Ipul, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Langkah pendampingan ini diharapkan agar dapat mencegah adanya terdapat kesalah pahaman di tengah masyarakat luas, sekaligus agar menjaga kepercayaan publik terhadap program perlindungan sosial pemerintah. Kemensos menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembaruan data secara berkala agar bantuan sosial, termasuk PBI JKN, benar-benar diterima oleh warga yang benar- benar membutuhkan dan tepat sasaran .
Peserta PBI dapat dinonaktifkan apabila berdasarkan dari hasil pendataan, didapati bahwa data pribadinya dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran, misalnya karena kondisi ekonomi membaik atau terdapat ketidaksesuaian data administrasi. Tetapi, meskipun demikian, Kemensos menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk dapat menyampaikan klarifikasi apabila terdapat kesalahan dalam pendataan tersebut.
Gus Ipul itu menegaskan bahwa dalam penonaktifan massal PBI BPJS beberapa waktu lalu tidak akan mengurangi jumlah penerima bantuan.
Menurut Saifullah, penonaktifan tersebut dilakukan dalam rangka pemutakhiran data sekaligus mengalihkan kepesertaan PBI-JK dari kelompok yang mampu di desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada kelompok yang tidak mampu di desil 1-5.
“Proses pengalihan ini bukan baru sekarang terjadi, tetapi sudah dimulai sejak bulan Mei tahun 2025 lalu dan dilakukan secara bertahap,” kata Saifullah dikutip Antara.
Selain itu, Mensos juga mengatakan bahwa masyarakat yang dinonaktifan bisa menempuh proses reaktivasi kembali apabila jika nantinya membutuhkan layanan kesehatan.
Kemensos terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk serta merta memastikan perbaikan layanan. Dalam hal program PBI-JK, setiap instansi memiliki tugas dan peran penting masing-masing.
“Jadi kami (Kemensos) menetapkan, kemudian Kementerian Kesehatan yang meneruskan untuk BPJS kesehatan, karena alokasi anggarannya ada di Kementerian Kesehatan. Kemudian Kementerian Kesehatan akan dibayarkan ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan membayarkan ke rumah sakit,” terangnya.
Gus Ipul menambahkan dalam proses konsolidasi data nasional melalui DTSEN merupakan salah satu program strategis Presiden Prabowo Subianto yang ditetapkan dalam Inpres No. 4 Tahun 2025. Dengan pemutakhiran data secara berkala, data akan semakin akurat dan program akan tepat sasaran.
“Nah memang dalam proses konsolidasi data ini, ada beberapa hal yang harus diantisipasi di lapangan, ya kemudian kita cari saluran-salurannya, tetapi kalau semua berpartisipasi, saya yakin data kita makin akurat,” pungkasnya.



