Kemenpan RB Izinkan ASN WFA dan Jam Kerja Fleksibel? ASN Wajib Tahu
Kini Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang terbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga: Verifikasi Gagal? Ini Syarat Rekening Bank yang Valid untuk Pencairan BSU 2025! Simak Informasinya
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Nanik Murwati mengatakan fleksibilitas kerja sebagai salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.
Fleksibiilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional namun harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” kata Nanik.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Baca Juga: Sudah Terdaftar Penerima BSU 2025? Ini Cara Update Nomor Rekening BPJS Agar Dana Cepat Cair
“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Nanik.
Nanik berharap aturan ini menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan kerja yang fleksibel baik dari sisi waktu maupun lokasi.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});



