Keluarga PMI Dapat Bansos 2025? Simak Syarat, Mekanisme, dan Cara Ceknya
Keluarga PMI Dapat Bansos 2025? Simak Syarat, Mekanisme, dan Cara Ceknya. Keluarga pekerja migran Indonesia juga mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa keluarga buruh migran Indonesia yang memenuhi syarat berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah sebagai bagian dari inisiatif perlindungan sosial yang adil dan inklusif.
“Kami menjamin bantuan sosial ini menyentuh semua pihak yang memenuhi syarat, terutama mereka yang termasuk dalam desil 1 sampai 4 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional,” ujar Saifullah dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Senin (3/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa keluarga buruh migran yang tergolong dalam masyarakat rentan, termasuk orang tua, pensiunan, atau penyandang disabilitas yang ditinggalkan di rumah, dapat menerima bantuan sosial jika memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial bekerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia saat ini terus memperbaiki data mengenai jumlah dan sebaran penerima manfaat, agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, untuk penyaluran bantuan sosial pada triwulan IV 2025, Kementerian Sosial mencatat ada lebih dari 390 ribu keluarga penerima manfaat, lebih dari 8,6 juta penerima bantuan sembako, serta sekitar 9,6 juta penerima yang terdaftar dalam program keluarga harapan dan sembako.
“Pastinya, jika ada orang tua yang ditinggal oleh anaknya yang bekerja di luar negeri, lanjut usia, atau penyandang disabilitas, mereka berhak menerima bantuan sosial asal memenuhi syarat yang digariskan,” ujar dia yang dikutip dari Antara.
Saifullah menekankan bahwa bantuan sosial yang diberikan memiliki tujuan spesifik dan tidak boleh dipakai untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kebutuhan dasar penerima manfaat.
Sementara itu, bantuan sosial yang ditujukan untuk kebutuhan dasar mencakup pendidikan anak, gizi ibu hamil dan bayi, kebutuhan lanjut usia, serta pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas.
Apabila terdapat penyalahgunaan bantuan sosial untuk kegiatan yang dilarang, seperti berjudi, membayar utang, atau aksi kriminal lainnya, Menteri Sosial memastikan bahwa keluarga buruh migran tidak dapat lagi menerima bantuan pada periode penyaluran berikutnya.
Syarat utama
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
- Tidak sedang menerima program bantuan serupa dari instansi lain.
- Aktif mengikuti pendampingan dan kewajiban yang ditentukan pemerintah (jika termasuk dalam program seperti PKH).
Mekanisme
- Pendataan: Pemerintah daerah melakukan pendataan masyarakat yang berhak.
- Verifikasi: Data tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
- Pendaftaran: Jika belum terdaftar, keluarga bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara langsung di kantor desa/kelurahan.
- Penyaluran: Setelah memenuhi syarat, penerima akan dimasukkan ke dalam DTSEN dan bantuan disalurkan, seringkali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Cara cek penerima bansos 2025
-
Melalui situs web Kemensos:
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang tertera.
- Klik “CARI DATA”.
-
Melalui aplikasi “Cek Bansos”:
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data diri dan mengunggah swafoto serta foto KTP.
- Setelah akun aktif, login ke menu “Profil” untuk melihat status bantuan yang diterima.
Kementerian Sosial berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi antar lembaga, termasuk dengan Kementerian P2MI, demi memastikan bahwa keluarga buruh migran di dalam negeri tetap mendapatkan perlindungan sosial dan ekonomi.
Sumber : kompas.tv




