Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026 resmi dipastikan tidak mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya, sehingga masyarakat dapat merencanakan keuangan keluarga lebih stabil.
Kejelasan tarif dan perbedaan manfaat antar kelas penting diketahui oleh peserta, baik pekerja maupun peserta mandiri.
Apa Itu Perbedaan Kelas Dalam BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan layanan medis kepada seluruh warga Indonesia. Dilansir dari laman handarusakti Salah satu cara pemerintah mengatur hak peserta adalah melalui kelas perawatan (kelas 1, 2, dan 3) untuk peserta mandiri atau PBPU.
Sistem kelas ini meskipun dalam proses transisi menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), tetap berlaku untuk menentukan besaran iuran peserta mandiri di 2026.
Untuk mempermudah peserta dalam mengakes informasi BPJS Kesehatan dapt melakukan pendalaman infomasi melalui website https://www.bpjs-kesehatan.go.id
Perbedaan Fasilitas Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Dilansir dari banksinarmas perbedaan berikutnya terlihat dari fasilitas ruang rawat inap yang diperoleh peserta di rumah sakit, yang ditentukan berdasarkan kelas kepesertaannya.
Kelas 1: Premium
- Fasilitas rawat inap lebih nyaman dengan kapasitas kamar lebih sedikit (umumnya 2–4 tempat tidur).
- Cocok bagi peserta yang menginginkan kenyamanan maksimal saat dirawat.
Kelas 2: Menengah
- Kamar rawat inap dengan kapasitas sedang (sekitar 3–5 tempat tidur).
- Menawarkan kenyamanan yang cukup namun dengan biaya iuran lebih terjangkau dibanding kelas 1.
Kelas 3: Ekonomis
- Kelas dengan iuran paling rendah untuk peserta mandiri.
- Fasilitas kamar biasanya lebih sederhana dengan kapasitas lebih banyak (4–6 tempat tidur).
Semua kelas memberikan layanan medis dasar yang sama, termasuk dokter, obat, dan tindakan medis sesuai kebutuhan medis, perbedaan utama terletak pada kenyamanan kamar rawat inap.
Iuran BPJS Kesehatan 2026 (Mandiri)
Berikut besaran iuran terbaru yang berlaku mulai Januari 2026:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000 dari tarif asli Rp 42.000)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): iuran dihitung 5% dari gaji, dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pekerja.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta BPJS Kesehatan
- Waktu Bayar
Iuran wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif. - Jika Telat Bayar
Status peserta dapat non-aktif sementara sampai tunggakan dilunasi, sehingga tidak dapat menggunakan fasilitas layanan BPJS Kesehatan selama periode non-aktif. - Cara Cek Iuran
Peserta dapat mengecek jumlah tagihan serta status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan CHIKA BPJS Kesehatan via WhatsApp.
Penutup
Struktur iuran BPJS Kesehatan 2026 tetap mempertahankan kelas 1, 2, dan 3 dengan tarif yang tidak naik signifikan. Mengetahui perbedaan tiap kelas dan besaran iuran akan membantu peserta memilih layanan kesehatan sesuai kebutuhan dan anggaran keluarga. Selalu pastikan pembayaran iuran tepat waktu untuk menjaga hak layanan kesehatan tetap aktif.
Sumber
https://www.banksinarmas.com/id/artikel/perbedaan-kelas-bpjs
Berlaku Januari! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru 2026




