BSU 2026 Apakah Akan Cair Dan Kapan Jadwalnya?
Pada tahun 2025, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja selama dua bulan, yakni pada periode Juni hingga Juli. Memasuki tahun anggaran 2026, kelanjutan program BSU kembali menjadi perhatian utama para pekerja dan buruh di Indonesia.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu dan hanya disalurkan satu kali dalam satu tahun anggaran dengan mekanisme pencairan bertahap.
Namun, seiring pergantian tahun dan belum adanya pernyataan resmi terbaru dari pemerintah, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait apakah BSU akan kembali dilanjutkan pada 2026 serta kapan bantuan tersebut akan dicairkan.
Kapan BSU Tahun 2026 Dicairkan?
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi terkait pencairan BSU tahun 2026. Para pekerja diimbau untuk terus mengikuti informasi kebijakan ketenagakerjaan melalui saluran resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh informasi yang akurat dan terkini.
Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah
Walaupun belum ada kepastian mengenai keberlanjutan BSU di tahun 2026, pekerja dapat memahami terlebih dahulu persyaratan umum yang biasanya digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan.
Adapun kriteria penerima BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai data yang tercatat di Kemnaker.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau menyesuaikan dengan upah minimum di wilayah tempat bekerja.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, atau bantuan sejenis pada waktu bersamaan.
- Bukan pegawai ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui beberapa kanal resmi berikut:
1. Website Kementerian Ketenagakerjaan
- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id.
- Cari menu pengecekan status penerima BSU.
- Masukkan 16 digit NIK dan kode verifikasi.
- Klik tombol cek dan tunggu hasilnya muncul.
2. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Akses situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri lengkap sesuai KTP.
- Pastikan nomor HP dan email aktif.
- Lanjutkan proses hingga status ditampilkan.
3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO di ponsel.
- Pilih menu cek eligibilitas BSU.
- Masukkan data pribadi sesuai identitas.
- Ikuti langkah hingga proses pengecekan selesai.
Kesimpulan
Sampai saat ini, kepastian terkait penyaluran BSU 2026 masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Meski demikian, pekerja disarankan untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan data pribadi selalu diperbarui.




