Kementerian Sosial mengumumkan adanya perubahan kriteria desil bagi penerima bantuan sosial (bansos), yang akan berlaku mulai triwulan 1 tahun 2026. Perubahan ini bertujuan agar bansos dapat tepat sasaran dan dapat dengan mudah menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Mulai triwulan 1 tahun 2026, penerima bantuan sosial reguler hanya dibatasi untuk desil 1, 2, 3, dan 4 saja. Sementara untuk desil 5 ke atas dipastikan tidak lagi mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT.
Hal ini menyusul adanya perubahan fundamental kebijakan pemerintah pusat dalam penentuan sasaran penerima bansos PKH dan BPNT yang mulai diterapkan pada pencairan tahap pertama periode Januari–Maret 2026.
Perlu kamu tahu bahwa data desil DTSEN bukan merupakan data yang statis. data ini bisa berubah dan mengikuti kondisi ekonomi kamu saat ini. Misalnya, jika penghasilan meningkat, kepemilikan aset bertambah, atau ada perubahan jumlah tanggungan dalam keluarga, maka posisi desil kamu juga akan bisa naik.
Sebaliknya, kalau kondisi ekonomi Kamu menurun dan belum tercatat, maka Kamu akan berhak mengajukan pembaruan data. Inilah alasan kenapa kamu perlu aktif memastikan data kamu selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam penjelasan yang disampaikan, mensos, bahwasanya masyarakat diminta mengecek mereka masuk desil berapa. Jika masih berada di angka 1–4, peluang bantuan tetap aman. Namun jika masuk desil 5 atau lebih tinggi, maka bantuan reguler berpotensi dihentikan mulai tahap pertama 2026.
Mengetahui desil DTSEN bukan hanya soal angka, tapi soal akses kamu terhadap bantuan sosial. Dengan memahami posisi desil, kamu bisa tahu peluang menerima bansos sekaligus memastikan data Kamu sudah tepat. Jadi, jangan ragu untuk cek dan perbarui data Kamu, karena bantuan sosial hanya bisa sampai ke Kamu yang benar-benar terdata dan berhak. Kebijakan ini dinilai menjadi bagian dari penyaringan ulang agar bansos benar-benar diberikan kepada KPM yang masuk kategori paling membutuhkan.
Dampak Dari Penerapan Aturan Baru
Penerapan kebijakan ini berdampak pada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), antara lain:
- 920 KPM PKH tidak lagi menerima bantuan
- 735.032 KPM BPNT tidak lagi menerima bantuan
Meski demikian, kuota bantuan tetap sama:
- PKH: 10 juta KPM
- BPNT: 18,2 juta KPM
KPM yang keluar dari kepesertaan digantikan oleh keluarga miskin dari desil 1 hingga 4.
Lalu, berapa besaran bansos PKH dan BPNT
PKH
Menurut informasi dari Kementerian Sosial, bansos PKH terdirin dari beberapa kelompok, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia. Besaran bantuan yang diterima juga berbeda-beda, tergantung kategori yang terdaftar dalam data penerima. Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori anggota keluarga:
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
BPNT
BPNT merupakan program bantuan dari pemerintah yang disalurkan kepada sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), perlu Kamu tau bahwa bantuan ini berbeda dengan bantuan tunai, BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang masuk ke daalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebesar Rp200.000 per bulan dalam priode tiga bulan sekali. Saldo tersebut hanya bisa Kamu gunakan untuk membeli bahan pangan tertentu, seperti beras, telur, ikan, daging, hingga sayur-sayuran.



