Karyawan dan Buruh Wajib Tahu! Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi?
Karyawan dan Buruh Wajib Tahu! Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi? BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk bantuan sosial yang ditujukan untuk para pekerja. Setiap pekerja akan mendapatkan Rp300.000 setiap bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima menjadi Rp600.000.
Namun, apakah pada bulan ini BSU BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan? Jawabannya adalah tidak akan ada pencairan BSU hingga akhir tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pencairan BSU pada tahun 2025 hanya akan berlangsung pada bulan Juni dan Juli. Tidak ada pencairan untuk tahap kedua pada bulan Oktober atau November 2025. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu yang beredar mengenai pencairan tahap kedua.
“Sejauh ini belum ada pemberitahuan atau kebijakan khusus mengenai BSU tahap II,” kata Yassierli.
Pencairan BSU 2025 untuk periode Juni dan Juli ditujukan bagi 15,9 juta pekerja dan merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Syarat Penerima BSU
Ketentuan mengenai penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berikut adalah syarat untuk menjadi penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta yang secara aktif terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji atau penghasilan maksimum Rp3.500.000 per bulan.
- Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum disalurkannya BSU.
- Tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
Jika di kemudian hari ada penerima BSU yang tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan harus mengembalikan dana BSU ke kas negara.
Terakhir, pencairan BSU 2025 untuk periode Juni dan Juli akan dilakukan di kantor pos hingga tanggal 12 Agustus 2025.
Sumber : okezone.com




