Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini menjadi wujud kepedulian sosial untuk membantu masyarakat kurang mampu agar dapat ikut merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Mengacu pada penjelasan resmi dari BAZNAS, terdapat beberapa ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu dipahami agar pelaksanaannya sesuai syariat. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pembagian Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Dalam fiqih Islam, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:
Waktu Jawaz (Boleh)
Zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan sejak awal bulan Ramadhan.
Waktu Wajib
Zakat fitrah wajib ditunaikan ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan.
Waktu Fadhilah (Utama)
Waktu paling utama adalah sebelum berangkat melaksanakan salat Idul Fitri.
Waktu Makruh
Membayar zakat setelah salat Idul Fitri hukumnya makruh, kecuali ada alasan tertentu seperti menunggu kerabat atau orang yang lebih membutuhkan.
Waktu Haram
Mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga setelah Idul Fitri berlalu (setelah matahari terbenam) tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya haram.
Dengan memahami pembagian waktu ini, umat Islam diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan tidak menunda-nundanya.
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026
Dilansir dari laman detik, untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku secara nasional.
Zakat fitrah 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan tersebut telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan harga bahan pokok.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” demikian keterangan tertulis Kiai Noor dalam situs BAZNAS.
Nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan standar pembayaran yang disalurkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadhan 2026.
“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Kiai Noor.
Dengan mengetahui waktu pembayaran dan besaran zakat fitrah, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat, tertib, dan sesuai ketentuan syariat Islam.
Sumber Referensi
https://news.detik.com/berita/d-8381180/kapan-waktu-pembayaran-zakat-fitrah-simak-penjelasannya




