Tunjangan Profesi Guru Cair November 2025
Bagi guru di Indonesia, pertanyaan “Kapan Tunjangan Profesi Guru cair?” menjadi hal yang sangat penting.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk kuartal IV tahun 2025 akan dicairkan pada bulan November 2025.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesionalisme dan dedikasi guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)?
TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN maupun non-ASN sebagai dukungan finansial dari pemerintah.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong terciptanya pendidikan yang berkualitas.
Tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Penyaluran TPG dilakukan secara bertahap dalam setahun, terbagi menjadi empat kuartal:
- Kuartal I: Januari–Maret
- Kuartal II: April–Juni
- Kuartal III: Juli–September
- Kuartal IV: Oktober–Desember
Perubahan Mekanisme Pencairan TPG 2025
Mulai tahun 2025, mekanisme pencairan TPG mengalami perubahan signifikan.
Sebelumnya, dana tunjangan ditransfer melalui kas pemerintah daerah, namun kini penyaluran dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening guru.
Tujuan perubahan ini antara lain:
- Mempercepat proses pencairan.
- Memastikan tunjangan tepat sasaran dan terukur.
- Mengurangi hambatan administratif di tingkat daerah.
Dengan mekanisme baru ini, diharapkan kesejahteraan guru lebih terjamin sehingga mereka bisa fokus menjalankan tugas pendidikan.
Syarat Pencairan TPG Kuartal IV
Sebelum mengetahui kapan Tunjangan Profesi Guru cair, guru harus memahami syarat pencairannya.
Memenuhi persyaratan ini menjadi langkah awal agar tunjangan dapat disalurkan tepat waktu dan sesuai ketentuan pemerintah.
Persyaratan untuk menerima TPG kuartal IV 2025 antara lain:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
- Berstatus guru ASN atau non-ASN di bawah Kemendikdasmen.
- Aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai bidang sertifikasinya.
- Data di Dapodik dan Info GTK valid dan sinkron.
- Memiliki SK Tunjangan Profesi (SKTP) aktif untuk periode berjalan.
- Penilaian kinerja minimal predikat “Baik”.
- Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
- Memiliki rekening bank aktif sesuai data di Dapodik.
- Khusus kuartal III dan IV: wajib menjadi Guru Wali, kecuali kepala sekolah dan guru SD, sesuai Permendiknas No. 11 Tahun 2025.
Cara Cek Pencairan TPG di Info GTK
Setelah memahami syarat pencairan, guru perlu mengecek status pencairan TPG melalui Info GTK agar memastikan data valid dan tunjangan siap dicairkan.
Langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi: Info GTK
atau Info GTK Dikdasmen - Masuk dengan akun PTK Dapodik.
- Masukkan kode verifikasi (captcha).
- Pilih menu Status Tunjangan untuk melihat detail SKTP.
- Periksa status validasi; jika berwarna hijau, data sudah diverifikasi dan TPG siap dicairkan.
- Unduh SKTP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bila diperlukan.
Arti Kode Status di Info GTK
Setelah mengecek TPG di Info GTK, penting bagi guru memahami arti kode status yang muncul agar mengetahui apakah tunjangan sudah siap dicairkan atau ada kendala yang harus diperbaiki.
Beberapa kode status yang sering muncul:
- Kode 08: Data valid, SKTP diterbitkan, TPG siap cair (status ideal).
- Kode 07: Data valid, menunggu penerbitan SKTP.
- Kode 13: Masalah rekening bank (tidak aktif atau data salah).
- Kode 16: Data valid, SKTP belum diusulkan operator dinas.
- Kode 02: Beban mengajar kurang dari 24 jam per minggu.
- Kode 01: Beban mengajar tidak linier dengan sertifikat pendidik.
Kesimpulan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) kuartal IV tahun 2025 akan dicairkan pada bulan November 2025 sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesionalisme dan dedikasi guru.
Pencairan TPG kini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan untuk mempercepat proses, memastikan tepat sasaran, dan mengurangi hambatan administratif.
Agar tunjangan dapat dicairkan, guru harus memenuhi syarat seperti memiliki sertifikat pendidik, aktif mengajar minimal 24 jam per minggu, memiliki SKTP aktif, dan data di Dapodik serta Info GTK valid.
Guru juga dapat mengecek status pencairan melalui Info GTK dan memahami arti kode status yang muncul agar mengetahui kesiapan TPG mereka.
Dengan mekanisme ini, kesejahteraan guru diharapkan lebih terjamin sehingga mereka bisa lebih fokus menjalankan tugas pendidikan.




