Tunjangan Profesi Guru Cair November 2025
Bagi para guru di Indonesia, pertanyaan “Kapan Tunjangan Profesi Guru cair?” selalu menjadi hal penting.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) kuartal IV 2025 akan dicairkan pada bulan November 2025.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesionalisme dan dedikasi guru dalam mendukung kualitas pendidikan di tanah air.
Pengertian Tunjangan Profesi Guru (TPG)
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru ASN maupun non-ASN sebagai bantuan finansial dari pemerintah.
Tujuan utama tunjangan ini adalah meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong terciptanya pendidikan yang berkualitas.
Tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai aturan Kemendikbudristek.
Penyaluran TPG dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran, terbagi menjadi empat kuartal:
- Kuartal I: Januari–Maret
- Kuartal II: April–Juni
- Kuartal III: Juli–September
- Kuartal IV: Oktober–Desember
Perubahan Mekanisme Pencairan TPG 2025
Mulai tahun 2025, ada perubahan mendasar dalam mekanisme pencairan TPG.
Sebelumnya, dana ditransfer melalui kas pemerintah daerah, tetapi kini pencairan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening guru.
Perubahan ini bertujuan untuk:
- Mempercepat proses pencairan.
- Memastikan tunjangan tepat sasaran dan terukur.
- Meminimalisir hambatan administratif di tingkat daerah.
Dengan mekanisme baru ini, kesejahteraan guru diharapkan lebih terjamin sehingga mereka dapat fokus menjalankan tugas pendidikan.
Syarat Pencairan TPG Kuartal IV
Sebelum mengetahui kapan Tunjangan Profesi Guru cair, penting bagi para guru untuk memahami syarat pencairan TPG kuartal IV 2025.
Memenuhi persyaratan ini menjadi langkah awal agar tunjangan dapat disalurkan tepat waktu dan sesuai ketentuan pemerintah.
Agar TPG dapat dicairkan, guru wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
- Berstatus guru ASN atau non-ASN di bawah Kemendikdasmen.
- Aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, sesuai bidang sertifikasinya.
- Data di Dapodik dan Info GTK sudah valid dan sinkron.
- Memiliki SK Tunjangan Profesi (SKTP) aktif untuk periode berjalan.
- Penilaian kinerja minimal “Baik”.
- Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
- Memiliki rekening bank aktif sesuai data di Dapodik.
- Khusus kuartal III dan IV: menjadi Guru Wali (kecuali kepala sekolah dan guru SD), sesuai Permendiknas No. 11 Tahun 2025.
Cara Cek Pencairan TPG di Info GTK
Setelah mengetahui syarat pencairan TPG kuartal IV, langkah selanjutnya adalah mengecek pencairan Tunjangan Profesi Guru melalui Info GTK.
Proses ini penting agar guru bisa memastikan data sudah valid dan tunjangan siap dicairkan sesuai jadwal.
Sebelum menerima TPG, guru disarankan memeriksa Info GTK untuk memastikan data valid:
- Buka situs resmi: https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Masuk menggunakan akun PTK Dapodik.
- Masukkan kode verifikasi (captcha).
- Pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat detail SKTP.
- Periksa status validasi TPG; jika berwarna hijau, berarti data sudah diverifikasi dan tunjangan siap dicairkan.
- Unduh SKTP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jika diperlukan.
Arti Kode Status di Info GTK
Setelah mengecek pencairan TPG di Info GTK, guru perlu memahami arti kode status yang muncul pada sistem.
Keterangan ini penting agar bisa mengetahui apakah tunjangan sudah siap dicairkan, sedang diproses, atau ada kendala yang perlu diperbaiki.
Berikut beberapa kode status yang sering muncul di Info GTK:
- Kode 08: Data valid, SKTP diterbitkan, TPG siap cair (status ideal).
- Kode 07: Data valid, menunggu penerbitan SKTP.
- Kode 13: Masalah rekening bank (tidak aktif atau data salah).
- Kode 16: Data valid, SKTP belum diusulkan oleh operator dinas.
- Kode 02: Beban mengajar kurang dari 24 jam per minggu.
- Kode 01: Beban mengajar tidak linier dengan sertifikat pendidik.



