Kabar bahagia bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Pada tahun 2026, pemerintah akan memastikan PPPK akan mendapatkan kembali Tunjangan Hari Raya (THR). Kondisi ini tentunya mengacu pada pola kebijakan di tahun sebelumnya yang diterapkan oleh pemerintah dalam menyalurkan THR kepada aparatur negara.
Mengingat sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan dan momen Hari Raya tahun 2026, tentunya informasi seputar jadwal pencairan THR PPPK 2026 menjadi suatu hal yang sangat penting yang perlu diketahui oleh masyarakat. Lantas, kapan jadwal perkiraan THR PPPK 2026 cair?
Perkiraan Jadwal THR PPPK 2026 Cair
Mengacu dari informasi yang disampaikan lewat laman ihram.co.id, biasanya ketentuan terkait pencairan THR PPPK akan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika di tahun ini momen Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR PPPK adalah sekitar tanggal 11 Maret 2026.
Melihat dari pola penyaluran THR PPPK di tahun sebelumnya, pemerintah umumnya cenderung mencairkan THR lebih awal. Meskipun demikian, tanggal resmi pencairan THR PPPK di tahun 2026 tetap masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Baca juga: Jadwal THR PNS dan PPPK 2026 Sesuai Aturan, Ini Faktor yang Bisa Membuat Pencairannya Terlambat
Syarat PPPK yang Berhak Terima THR
Perlu diketahui bahwasanya tidak semua PPPK berhak menerima pencairan THR.
Mengacu dari tahun sebelumnya, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh PPPK diantaranya:
- PPPK harus telah menerima gaji dan tunjangan pada bulan penetapan yang menjadi dasar perhitungan THR, umumnya bulan Februari pada tahun berjalan.
- PPPK harus memiliki masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Lebaran, maka tidak berhak menerima THR.
Perhitungan Besaran PPPK 2026
Besaran THR PPPK dihitung berdasarkan masa kerja. Skema ini ditetapkan atas dasar praktik yang dilakukan oleh pemerintah dan juga rujukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan.
Berikut simulasi perhingan THR PPPK 2026 diliput dari laman ihram.co.id:
- PPPK dengan masa kerja 12 bulan (1 tahun penuh)
PPPK yang telah bekerja selama satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar 100% dari penghasilan bulanan.
Contoh: Jika penghasilan bulanan sebagai dasar perhitungan adalah Rp8.000.000, maka THR yang diterima juga Rp8.000.000. - PPPK dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
THR diberikan secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.
Contoh: PPPK yang bekerja selama 4 bulan akan menerima THR = 4/12 × Rp8.000.000 = Rp2.666.667. - PPPK baru yang sudah memenuhi syarat masa kerja
PPPK yang mulai bertugas pada awal bulan penetapan dan telah bekerja lebih dari satu bulan sebelum Lebaran tetap berhak menerima THR.
Contoh: THR = 1/12 × Rp8.000.000 = Rp666.667.
THR dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meliput dari laman metrotvnews.com, PPPK yang berstatus paruh waktu tetap mendapatkan THR yang besarannya dihitung berdasarkan gaji pokok yang diterima.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan tunjangan lain seperti:
- Tunjangan Pasangan: 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: 2 persen per anak (maksimal 2 anak).
- Tunjangan Pangan/Uang Beras: Kisaran antara Rp72.240 – Rp120.000.
- Jaminan Sosial: Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang ditanggung negara.
Kesimpulan
Dengan demikian, meskipun tanggal pasti pencairan THR PPPK 2026 masih menunggu pengumuman resmi pemerintah, para PPPK dapat memperkirakan THR akan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pastikan syarat dan masa kerja terpenuhi agar hak THR bisa diterima, sehingga momen Lebaran tahun ini bisa lebih terasa penuh berkah dan kebahagiaan.
Sumber
- https://ihram.co.id/thr-pppk-2026-kapan-cair-ini-jadwal-dan-perkiraan-besaran-nominalnya
- https://www.metrotvnews.com/read/K5nCRmrx-thr-pppk-2026-berapa-simak-informasi-lengkapnya




