Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah resmi memulai pencairan THR PNS dan ASN 2026 secara bertahap mulai 26 Februari 2026. Para pegawai negeri diimbau untuk segera memeriksa saldo rekening masing-masing, karena tunjangan hari raya ini diberikan untuk membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Jadwal Pencairan THR PNS dan ASN 2026
Bagi Anda yang bertanya-tanya kapan THR PNS 2026 cair, pemerintah menegaskan bahwa proses pencairan dimulai sejak 26 Februari 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur administrasi di setiap instansi.
Berikut kelompok pegawai yang berhak menerima THR ASN 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan ASN
Apabila THR belum masuk ke rekening, kemungkinan masih dalam proses administrasi di instansi terkait. Pemerintah menargetkan semua ASN menerima THR sebelum bulan Ramadan.
Anggaran THR ASN 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun
Tahun 2026, pemerintah menaikkan anggaran untuk pembayaran THR PNS dan ASN, mencapai Rp55 triliun, naik sekitar 10% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp49 triliun.
Rincian anggaran THR ASN 2026:
- Rp22,2 triliun untuk ±2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri
- Rp20,2 triliun untuk ±4,3 juta ASN daerah
- Rp12,7 triliun untuk ±3,8 juta pensiunan ASN
Kenaikan anggaran ini diharapkan menjaga daya beli ASN dan pensiunan menjelang perayaan Idul Fitri.
Besaran THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026
Dilnsir dari money.kompas.com, Besaran THR PNS dan ASN 2026 dibayarkan 100% dari penghasilan bulanan yang biasa diterima.
Komponen penghasilan yang dihitung antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau kinerja sesuai ketentuan
Bagi pensiunan ASN, besaran THR setara dengan pensiun bulanan. Penting dicatat, THR berbeda dengan gaji ke-13 ASN, yang biasanya diberikan pertengahan tahun sekitar bulan Juni.
Kesimpulan
THR PNS dan ASN 2026 mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Penerima meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, TNI, Polri, dan pensiunan ASN. Total anggaran mencapai Rp55 triliun dengan besaran THR 100% dari penghasilan bulanan, termasuk gaji pokok dan tunjangan. THR berbeda dengan gaji ke-13, yang diberikan sekitar bulan Juni. Pemerintah menargetkan pencairan selesai sebelum Ramadan untuk mendukung kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/03/03/141702126/thr-pns-pppk-hingga-pensiunan-2026-cair-ini-besaran-komponennya?page=all




