Menjelang bulan suci Ramadan 2026, para pekerja di Indonesia mulai menantikan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta memiliki hak yang sama untuk menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri.
THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan sebelum hari raya keagamaan. Lalu, kapan THR Lebaran 2026 cair dan berapa nominal yang akan diterima pekerja?
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 13 Maret 2026. Sementara apabila Lebaran berlangsung pada 21–22 Maret 2026, maka THR harus sudah diterima pekerja paling lambat 14–15 Maret 2026.
Walaupun aturan menetapkan batas maksimal H-7 sebelum Lebaran, sejumlah perusahaan biasanya menyalurkan THR lebih awal. Hal ini dilakukan agar karyawan dapat mempersiapkan kebutuhan Ramadan, belanja Lebaran, hingga biaya mudik dengan lebih tenang.
Besaran THR 2026 untuk Pekerja
Nominal THR telah diatur secara jelas dalam regulasi yang sama. Berikut ketentuannya:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara
proporsional dengan rumus:
- (Masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah.
Dengan demikian, setiap pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus minimal satu bulan tetap berhak menerima THR sesuai perhitungan yang berlaku.
Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR
Perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu atau mencicil pembayaran dapat dikenai sanksi administratif. Denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja.
Jika mengalami kendala atau pelanggaran hak, pekerja dapat menyampaikan laporan melalui posko pengaduan THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
THR Lebaran 2026 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun adalah satu bulan gaji penuh, sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari setahun dihitung secara proporsional.
Dengan memahami jadwal dan aturan resmi, pekerja dapat memastikan haknya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk memantau pengumuman resmi dari perusahaan maupun pemerintah terkait pencairan THR tahun 2026.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/KYVCenm5-kapan-thr-2026-cair-ini-perkiraan-tanggalnya-dan-besaran-yang-diterimaBe




