Informasi pencairan THR kini semakin ramai dipertanyakan oleh para pekerja, kapan akan dicairkan dan sebenarnya bagaimana aturan tunjangan tersebut. Pemerintah sebenarnya sudah memberikan kapan pencairan THR bagi karyawan swasta.
THR merupakan hak yang diterima oleh pegawai atau karyawan, aturannya sudah ditetapkan oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan.
Oleh karenanya, perusahaan diharapkan menunaikan THR sesuai dengan kepastian jadwal agar para karyawan dapat mempergunakan THR untuk kebutuhan menjelang hari raya.
THR Telat? Perusahaan Bisa Kena Sanksi
Aturan terkait THR pegawai dan karyawan sudah ditetapkan batas waktu pencairannya, hal ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap hak hak pekerja. Jika perusahaan terbukti memperlambat penyaluran THR maka ada sanksi yang diterima.
Dilansir dari liputan6.com, Peraturan yang menjadi landasan agar perusahaan wajib memberikan THR adalah Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E mengenai hak pekerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga secara spesifik mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Hukuman Perusahaan Yang Lalai Menyalurkan THR
Seperti dijelaskan diatas, setiap perusahaan swasta wajib untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya, waktunya adalah 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1447 H atau 2026.
Dilansir dari suara.com, ada hukuman yang diberikan kepada perusahaan nakal yang tidak menyalurkan THR atau memperlambat penyaluran THR. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Pada pasal 10 ayat 1 Permenaker tersebut, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Selain itu, walaupun perusahaan sudah dihukum, tetapi tetap wajib menyalurkan THR.
Sementara untuk perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan izin usaha.
Kapan THR 2026 Paling Lama Disalurkan?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan acuan penetapan THR 2026 masih berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Batas akhir pembayaran THR swasta 2026 adalah paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H, yang diperkirakan jatuh pada 11-15 Maret 2026. Oleh karenanya wajib bagi perusahaan untuk menyalurkan THR ditanggal yang diperkirakan tersebut.
Berapa Nominal THR 2026
Jika merujuk kepada SE Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026, THR 2026 diberikan kepada pegawai yang punya minimal kerja 1 bulan secara terus menerus. Selain itu pekerja tersebut harus terikat perjanjian kerja baik tidak tertentu ataupun tertentu.
Jika karyawan lepas maka THR upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya, kemudian pegawai harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka gaji per bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi karyawan borongan atau besaran upah ditetapkan pada hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Pemerintah juga menetapkan besaran THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun.
Besaran THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun ditentukan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali 1 bulan upah. Kemudian, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih selama terus menerus, maka akan memperoleh THR sebesar 1 kali gaji.
Sumber
https://www.liputan6.com/hot/read/6289936/thr-2026-kapan-cair-swasta
https://www.suara.com/lifestyle/2026/03/05/132112/apa-hukuman-jika-perusahaan-telat-kasih-thr
https://tirto.id/bagaimana-cara-menghitung-thr-pekerja-yang-belum-bekerja-1-tahun-ini-penjelasannya-hsay




