Di tahun 2026 ini, Pemerintah memastikan THR 2026 bagi PNS, ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Total anggaran untuk pencairan THR PNS 2026, THR ASN 2026, hingga THR PPPK 2026 mencapai Rp 55 triliun, yang telah dialokasikan dalam APBN 2026, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Perkiraan Jadwal THR 2026 Cair
Dilansir dari money.kompas.com, Pernyataan pemerintah menunjukkan bahwa THR 2026 kemungkinan cair pada awal Ramadhan. Meski Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum belum diterbitkan, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa THR PNS dan ASN biasanya dibayarkan 10–14 hari sebelum Idul Fitri.
Berdasarkan kalender sementara, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan asumsi ini, perkiraan THR 2026 cair adalah antara 11–15 Maret 2026, dengan batas akhir pembayaran paling lambat 14 Maret 2026, sesuai ketentuan yang mewajibkan THR dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran.
Dengan demikian, pertengahan Maret 2026 menjadi perkiraan realistis pencairan THR 2026 untuk PNS, ASN, dan PPPK. Jadwal final akan diumumkan pemerintah menjelang Ramadhan.
Besaran dan Komponen THR ASN 2026
Selain jadwal, besaran THR 2026 menjadi perhatian banyak ASN. Berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, komponen THR PNS dan ASN biasanya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh, termasuk 100% tunjangan kinerja. Untuk THR ASN 2026, komposisi resmi masih menunggu keputusan pemerintah.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Sementara CPNS menerima 80% gaji pokok sebagai acuan THR 2026.
Acuan Gaji Pokok PNS 2026
Gaji pokok PNS 2026 ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – 6.373.200
Dengan acuan ini, ASN dapat memperkirakan jumlah THR 2026 yang akan diterima sesuai golongan dan masa kerja.
Kesimpulan
THR 2026 cair diperkirakan pada pertengahan Maret 2026, sekitar 11–15 Maret, menjelang Idul Fitri. Besaran THR PNS, ASN, dan PPPK mengikuti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, dengan CPNS menerima 80% gaji pokok. Jadwal final dan komposisi resmi akan diumumkan pemerintah menjelang Ramadhan.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/02/14/130431726/kapan-thr-2026-cair-untuk-pns-dan-pppk




