Kapan Penyaluran THR ASN dan Swasta? Berikut Infonya!

Kapan Penyaluran THR ASN dan Swasta? Berikut Infonya!

Kapan Penyaluran THR ASN dan Swasta? Berikut Infonya!

Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, pertanyaan tentang kapan THR 2026 cair kembali ramai diperbincangkan. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta menantikan kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mempersiapkan kebutuhan selama bulan puasa hingga Idulfitri.

Dengan meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran, informasi terkait jadwal, besaran, hingga dasar hukum THR menjadi sangat penting. Berikut ulasan lengkap mengenai jadwal penyaluran THR ASN dan swasta tahun 2026.



Kapan THR ASN 2026 Cair?

Mengacu pada pemberitaan Kompas.com dan Kompas TV, pemerintah menargetkan pencairan THR ASN dilakukan pada awal Ramadhan 2026.

Berdasarkan hasil Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama, awal Ramadhan 1447 H diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026. Jika Idulfitri diprediksi berlangsung pada 21–22 Maret 2026, maka pencairan THR ASN kemungkinan besar dilakukan antara: 28 Februari hingga 10 Maret 2026

Selain itu, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, THR ASN wajib dibayarkan paling lambat 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Percepatan pencairan ini bertujuan agar ASN memiliki kesiapan finansial sejak awal bulan puasa, bukan hanya menjelang arus mudik Lebaran.



Anggaran THR ASN 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49,9 triliun. Pada tahun 2025, tercatat sekitar 9,4 juta aparatur negara menerima THR.

Dana Rp55 triliun tersebut dialokasikan untuk:




Komponen THR ASN 2026

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR ASN terdiri dari:

Sementara itu, pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima.



Landasan Hukum THR 2026

THR merupakan hak pekerja yang dilindungi hukum.

Untuk ASN:

Untuk Pekerja Swasta:

Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR adalah kewajiban pemberi kerja dan hak pekerja yang tidak dapat dihapuskan.



Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026

Berbeda dengan ASN, pencairan THR untuk karyawan swasta diatur tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri (H-7). Jika Lebaran jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan sekitar: 11 atau 12 Maret 2026. THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan masa kerja.

Perhitungan THR Karyawan Swasta

Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja:




Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan yang melanggar ketentuan THR dapat dikenakan:

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan biasanya membuka Posko Satgas THR sebagai saluran pengaduan bagi pekerja.



Hal Penting yang Perlu Diketahui

THR 2026 bukan sekadar tambahan pendapatan tahunan, tetapi juga bagian dari perlindungan hak pekerja yang dijamin negara. Dengan mengetahui jadwal pencairan dan ketentuan hukumnya, ASN maupun pekerja swasta dapat memastikan haknya terpenuhi serta mempersiapkan kebutuhan Ramadhan dan Idulfitri dengan lebih tenang.

Meski demikian, masyarakat tetap disarankan menunggu pengumuman resmi pemerintah untuk memastikan tanggal pasti pencairan THR 2026.



Sumber

Exit mobile version