Isu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perhatian besar di kalangan tenaga pendidik pada 2026. Tunjangan ini bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bentuk apresiasi negara atas profesionalisme dan dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Sejak pertama kali digagas pemerintah, program TPG dirancang untuk meningkatkan motivasi, kualitas pembelajaran, serta kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Tak heran jika setiap awal tahun, jadwal pencairan TPG selalu dinantikan para guru bersertifikasi.
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan jadwal resmi pencairan TPG tahun 2026. Hal ini disebabkan masih adanya penyesuaian anggaran dan koordinasi teknis antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, pemerintah juga tengah mematangkan skema baru pencairan tunjangan guru yang rencananya akan diuji coba pada awal 2026. Penyesuaian sistem pembayaran dan validasi data guru menjadi fokus utama agar penyaluran TPG lebih tepat sasaran dan minim kendala, dilansir dari metrotvnews.com.
Nominal Tunjangan Profesi Guru 2026
Meski jadwal pencairan belum diumumkan secara pasti, pemerintah memastikan bahwa besaran TPG 2026 tidak mengalami perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Berikut rincian nominal tunjangan yang tetap berlaku:
- Guru ASN menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN inpassing menerima tunjangan sesuai gaji pokok dalam SK penyetaraan
- Guru non-ASN belum inpassing menerima Rp1,5 juta per bulan
Guru honorer bersertifikasi direncanakan menerima peningkatan tunjangan menjadi Rp2 juta per bulan, mulai tahun ajaran 2025/2026
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli guru sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme di dunia pendidikan.
Syarat Wajib Menerima TPG di 2026
Agar tunjangan profesi dapat dicairkan, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kinerja. Berikut syarat utama penerima TPG 2026:
1. Sinkronisasi Data Dapodik dan Info GTK
Guru wajib memastikan data di Dapodik dan Info GTK sinkron, mulai dari status kepegawaian, sekolah induk, hingga jam mengajar. Jika muncul indikator merah di Info GTK, perbaikan harus segera dilakukan melalui operator sekolah.
2. Memiliki NUPTK Aktif
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi identitas utama guru. Tanpa NUPTK aktif, sistem tidak akan memproses guru sebagai penerima TPG.
3. Memenuhi Beban Mengajar
Guru harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran dan maksimal 40 jam per minggu, dengan mata pelajaran yang linier dengan sertifikat pendidik.
4. Memiliki SK Mengajar yang Sah
Seluruh aktivitas mengajar harus didukung Surat Keputusan (SK) Mengajar yang valid dan sesuai dengan data di Dapodik.
5. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat Pendidik (Serdik) merupakan bukti kelulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menjadi syarat mutlak penerima TPG.
6. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Setelah sertifikasi, guru wajib memiliki NRG sebagai bukti legal bahwa sertifikasinya telah diakui negara.
7. Penilaian Kinerja Guru Minimal Baik
Guru harus memperoleh nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan predikat minimal baik serta tidak sedang menjalani sanksi disiplin berat.
8. Status Kepegawaian Sah dan Konsisten
Validasi akhir mencakup kesesuaian data kepegawaian antara dokumen fisik dan sistem digital agar pencairan dari kas negara ke rekening guru berjalan lancar, seperti dilansir dari metrotvnews.com.
Meski jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 belum diumumkan secara resmi, pemerintah memastikan program ini tetap berlanjut dengan nominal yang relatif stabil. Guru diimbau untuk memastikan seluruh data dan persyaratan terpenuhi sejak awal agar tidak mengalami kendala saat pencairan dimulai.
Pantau terus informasi resmi dari pemerintah dan sistem Info GTK agar tidak tertinggal kabar terbaru terkait TPG 2026.
Sumber : https://www.metrotvnews.com/read/Ky6C57DB-kapan-pencairan-tunjangan-sertifikasi-guru-di-2026-simak-jadwalnya




