Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2026 kembali menjadi perhatian warga DKI Jakarta, khususnya keluarga yang memiliki orang tua lanjut usia. Di tengah naiknya biaya hidup perkotaan, bantuan tunai dari Pemprov DKI Jakarta ini dinilai sangat membantu lansia dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Memasuki Februari 2026, banyak masyarakat mencari informasi terbaru terkait jadwal pencairan KLJ 2026, besaran bantuan, serta cara mengecek status penerima agar tidak tertinggal pencairan.
Sekilas Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2026
Mengutip laman Pikiran Rakyat, KLJ merupakan program bantuan sosial tunai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi warga lanjut usia dengan kondisi ekonomi rentan. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank DKI sebagai bank penyalur resmi.
Program ini memiliki dasar hukum yang jelas, mengacu pada:
- Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2017 tentang bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar lansia
- Pergub Nomor 142 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD
Keberlanjutan regulasi ini menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam menjaga kesejahteraan lansia secara berkelanjutan.
Nominal Bantuan KLJ 2026
Besaran bantuan KLJ 2026 masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp300.000 per bulan per penerima. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan dasar lansia seperti bahan pangan, obat-obatan dan keperluan kesehatan harian
Dalam praktiknya, bantuan tidak selalu dicairkan bulanan, melainkan bisa dirapel.
Skema Pencairan KLJ: Bisa Rapel hingga Rp900.000
Sejak beberapa tahun terakhir, Pemprov DKI menerapkan sistem pencairan berkala. Artinya, bantuan dapat dicairkan sekaligus untuk beberapa bulan, tergantung pengelolaan anggaran dan kesiapan data penerima.
Jika pencairan dilakukan secara rapel:
- 2 bulan: Rp600.000
- 3 bulan: Rp900.000
Skema ini dinilai lebih efisien dan memastikan dana tetap tersalurkan kepada lansia yang berhak.
Kapan Pencairan KLJ 2026 Dilakukan?
Mengacu pada publikasi Pikiran Rakyat tanggal 1 Februari 2026, Hingga saat ini, belum ada tanggal pasti pencairan KLJ 2026 secara serentak. Pencairan bisa berbeda di tiap wilayah Jakarta karena dipengaruhi oleh:
- Proses pemutakhiran dan validasi data penerima
- Verifikasi oleh Bank DKI
- Perubahan status kependudukan atau kondisi sosial lansia
Karena itu, wajar jika lansia di satu wilayah menerima bantuan lebih cepat dibanding wilayah lain.
Syarat Data Penerima KLJ 2026
Penerima KLJ merupakan lansia yang terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) dan memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Data yang tidak sinkron atau belum diperbarui berpotensi menyebabkan bantuan tertunda atau tidak cair.
Cara Cek Status Penerima KLJ 2026
Berikut langkah cek status penerima KLJ Jakarta 2026 yang dikutip dari laman pojoksatu.id
- Langkah pertama, buka browser dan akses laman https://siladu.jakarta.go.id.
- Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data pada KTP ke kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, klik tombol “Cek” untuk melihat status kepesertaan dalam program bantuan sosial.
- Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima KLJ 2026, termasuk keterangan mengenai periode penyaluran bantuan.
Pemprov DKI juga mengimbau keluarga lansia untuk rutin melakukan pemutakhiran data agar bantuan tidak terhambat.
Kesimpulan
Program Kartu Lansia Jakarta 2026 tetap menjadi bantalan sosial penting bagi warga lanjut usia di Ibu Kota. Dengan bantuan Rp300.000 per bulan dan kemungkinan pencairan rapel hingga Rp900.000, KLJ membantu lansia memenuhi kebutuhan dasar di tengah tingginya biaya hidup. Selama data penerima valid dan terdaftar di DTSEN, bantuan akan terus disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber:
- https://bogor.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-089975411/klj-2026-kembali-cair-ini-besaran-dana-bantuan-untuk-para-lansia?page=all
- https://www.pojoksatu.id/edugov/1087126564/cara-cek-penerima-bansos-klj-2026-lewat-siladu-lengkap-jadwal-dan-nominalnya?page=2



