Kapan Jadwal Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai Triwulan 2 Tahun 2025? Berikut Jadwalnya!
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada triwulan kedua tahun 2025, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penyaluran BPNT tahap 2 tahun 2025 dimulai sejak bulan Mei dan berlangsung secara bertahap hingga akhir Juni 2025, mencakup periode April, Mei, dan Juni.
Penyaluran kali ini dilakukan menggunakan sistem terbaru berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) dan pendekatan desil ekonomi, yang memprioritaskan hanya masyarakat kategori desil 1–6 (kelompok miskin dan rentan) sebagai penerima manfaat.
Jadwal Lengkap Pencairan BPNT Tahun 2025
Bantuan BPNT diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut pembagian jadwalnya:
-
Tahap 1: Januari – Februari – Maret
-
Tahap 2: April – Mei – Juni (Pencairan dimulai Mei 2025)
-
Tahap 3: Juli – Agustus – September
-
Tahap 4: Oktober – November – Desember
Untuk tahap kedua, meskipun bantuan mencakup tiga bulan (April–Juni), dana disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000 mulai Mei 2025 ke rekening atau kartu bantuan penerima.
Skema Penyaluran dan Sistem Desil
Penyaluran bansos BPNT 2025 berbeda dari tahun sebelumnya karena menggunakan pendekatan desil ekonomi, yaitu metode pemetaan masyarakat ke dalam 10 lapisan ekonomi. Hanya desil 1 hingga 6 yang berhak menerima bansos. Masyarakat desil 7–10 dianggap mampu dan tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan.
Langkah ini diambil sebagai reformasi distribusi bansos agar penggunaan anggaran negara lebih tepat sasaran dan adil.
Saluran Penyaluran Dana BPNT
BPNT tahap 2 disalurkan melalui:
-
Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri)
-
Kantor Pos Indonesia
-
E-wallet dan e-Warong mitra resmi
Dana BPNT tidak dapat diuangkan secara tunai, melainkan hanya bisa digunakan untuk belanja bahan pangan di e-Warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Besaran Bantuan BPNT dan Kriteria Penerima
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima:
-
Rp200.000 per bulan, total Rp600.000 per tahap
-
Dicairkan dalam bentuk saldo KKS, bukan uang tunai
-
Digunakan untuk membeli: beras, telur, tahu, tempe, dan bahan pokok lain
Syarat Penerima BPNT Tahap 2 Tahun 2025
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN)
-
Masuk dalam kategori desil 1–6
-
Telah divalidasi oleh petugas kelurahan/dinas sosial
-
Bukan penerima bansos ganda dari kategori ekonomi mampu
Cara Cek Status Penerima BPNT
Masyarakat bisa mengecek status penerima melalui situs resmi:
-
https://cekbansos.kemensos.go.id
Langkah-langkah:
-
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan)
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
-
Masukkan kode verifikasi
-
Klik tombol “CARI DATA”
Jika nama Anda muncul, artinya Anda termasuk penerima bansos dan tinggal menunggu pencairan melalui rekening KKS atau instruksi dari petugas terkait.
Penyaluran di Daerah: Contoh Kabupaten Malang dan Bondowoso
Di beberapa wilayah seperti Kabupaten Malang dan Bondowoso, Jawa Timur, penyaluran bansos juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan menyasar kelompok rentan, termasuk anak yatim piatu, lansia, dan penyandang disabilitas.
Penting Diperhatikan
- Dana bansos yang tidak dicairkan dalam waktu 3 bulan 15 hari akan dikembalikan ke kas negara.
- Pastikan KKS Anda aktif dan cek status penerimaan secara rutin.
- Hubungi petugas kelurahan/dinas sosial jika belum menerima bansos padahal terdaftar.
Dengan sistem penyaluran baru yang lebih transparan dan digital, diharapkan bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan dan layak. Jangan lupa untuk selalu mengecek status bantuan Anda secara berkala!



