Kapan Gaji ke-13 Polri Disalurkan? Berikut Jadwal dan Besaran Dana yang Diberikan!
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, termasuk anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada negara, serta untuk membantu memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru anak-anak mereka.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Polri 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 Polri akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan:
“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025.”
Jika pencairan belum dapat dilakukan karena alasan teknis, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni sebagaimana diatur dalam ayat (2).
Presiden RI Prabowo Subianto juga menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 dirancang bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni 2025, agar dapat membantu anggota Polri dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya masuk sekolah dan perlengkapan belajar.
Komponen Gaji ke-13 Polri 2025
Gaji ke-13 terdiri dari berbagai komponen yang dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yaitu:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100%
Gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, sehingga anggota Polri menerima secara utuh sesuai ketentuan.
Besaran Gaji Pokok Berdasarkan Pangkat
Berikut adalah rentang gaji pokok anggota Polri berdasarkan golongan dan pangkat:
-
-
Golongan I – Tamtama Polri
- Bharada (Bhayangkara Dua): Rp1.775.000–Rp2.741.300
- Bharatu (Bhayangkara Satu): Rp1.830.500–Rp2.827.000
- Bharaka (Bhayangkara Kepala): Rp1.887.800–Rp2.915.400
- Abripda: Rp1.946.800–Rp3.006.000
- Abriptu: Rp2.007.700–Rp3.100.700
- Abrippol: Rp2.070.500–Rp3.197.700
-
Golongan II – Bintara Polri
- Bripda: Rp2.272.100–Rp3.733.700
- Briptu: Rp2.343.100–Rp3.850.500
- Brigpol: Rp2.416.400–Rp3.971.000
- Bripka: Rp2.492.000–Rp4.095.200
- Aipda: Rp2.570.000–Rp4.223.300
- Aiptu: Rp2.650.300–Rp4.355.400
-
-
Golongan III – Perwira Pertama Polri
- Ipda: Rp2.954.200–Rp4.779.300
- Iptu: Rp3.046.600–Rp5.006.500
- AKP: Rp3.141.900–Rp5.163.100
-
Golongan IV – Perwira Menengah Polri
- Kompol: Rp3.240.200–Rp5.324.600
- AKBP: Rp3.341.500–Rp5.491.200
- Kombes Pol: Rp3.446.000–Rp5.663.000
-
Golongan IV – Perwira Tinggi Polri
- Brigjen Pol: Rp3.553.800–Rp5.840.100
- Irjen Pol: Rp3.665.000–Rp6.022.800
- Komjen Pol: Rp5.485.800–Rp6.211.200
- Jenderal Pol: Rp5.657.400–Rp6.405.500
Siapa yang Berhak Menerima?
Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diberikan kepada:
-
PNS dan CPNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Hakim
-
Pejabat negara
-
Pensiunan dan penerima tunjangan
Dengan demikian, baik personel aktif maupun pensiunan Polri yang memenuhi syarat berhak atas gaji ke-13.
Sumber Pendanaan
- Gaji ke-13 bagi anggota Polri yang termasuk dalam ASN pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran dilakukan melalui sistem penggajian masing-masing instansi, atau langsung oleh PT Taspen untuk pensiunan.
Tujuan Diberikannya Gaji ke-13
Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 sebagai bentuk dukungan finansial bagi ASN dan aparatur negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Hal ini berbeda dengan THR (Tunjangan Hari Raya) yang diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kesimpulan
Gaji ke-13 Polri 2025 akan mulai dicairkan pada Juni 2025, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025. Besarannya mencakup gaji pokok, berbagai tunjangan, dan tukin 100% berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk nyata apresiasi negara atas kinerja dan pengabdian anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.



